logo Kompas.id
NusantaraMembunuh, Ayah dan Anak...
Iklan

Membunuh, Ayah dan Anak Divonis 8 Tahun

Oleh
· 2 menit baca

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (11/7), menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Nuri Ahmad (49) dan 11 tahun penjara kepada Rahmat Nuriadi (19). Keduanya, yang adalah ayah dan anak, merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, Syafriadi, warga Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan keduanya telah memenuhi unsur pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan.Nuri mendapat hukuman lebih ringan daripada anaknya karena tidak terbukti membacok korban. Dia hanya menginjak-injak tubuh korban.Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Patar Danial yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 11 tahun dan enam bulan penjara."Hal yang meringankan terdakwa adalah keduanya belum pernah dihukum," ujar ketua majelis hakim, Akhmad Lakoni, saat membacakan amar putusan. Di sisi lain, hal yang memberatkan adalah keduanya tidak mengusulkan perdamaian. Atas putusan itu, baik jaksa maupun kuasa hukum kedua terdakwa belum menyatakan banding.Pengeroyokan dan pembunuhan itu terjadi pada 7 Januari 2017. Selain melibatkan Nuri Ahmad dan Rahmat Nuriadi, pembunuhan itu juga melibatkan tersangka S dan R. Kedua tersangka, yang juga anak Nuri, hingga kini belum tertangkap.Bermain gitar Peristiwa itu dilatarbelakangi hal sepele antara S, anak Nuri, dan korban. Syafriadi pernah menegur S agar tak bermain gitar di depan rumahnya karena mengganggu. Namun, teguran itu tidak dihiraukan.Dalam keadaan kesal, Syafriadi datang ke rumah Nuri sambil berteriak-teriak dan membawa golok. Korban lalu memecahkan kaca jendela rumah Nuri dengan golok yang dibawanya.Ahmad yang tidak terima dengan tindakan korban langsung mengambil golok dari dalam rumah dan membacok Syafriadi. Perkelahian itu sempat dilerai Joni, tetangga mereka.Akan tetapi, tak lama kemudian, Nuri bersama kedua anaknya yang lain datang dan menyerang korban. Mereka juga menginjak-injak tubuh korban.Pengamat sosial dari Universitas Lampung, Sindung Haryanto, menilai, saat ini, permasalahan kecil yang timbul di masyarakat tidak cepat diselesaikan dengan musyawarah. Akibatnya, kedua pihak terus memendam rasa kesal yang menjadi bom waktu. Kekesalan yang kembali muncul kemudian dibalas dengan kekerasan, bahkan hingga pembunuhan.Banyaknya kriminalitas yang dipicu masalah sepele, kata Sindung, juga membutuhkan pendekatan sosial. Perangkat desa dan aparat setempat disarankan lebih rutin menggelar pertemuan dan diskusi yang melibatkan warga. Interaksi antarwarga jelas perlu diperkuat. (VIO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000