logo Kompas.id
NusantaraDitertibkan, Angkutan Daring...
Iklan

Ditertibkan, Angkutan Daring Tidak Berizin

Oleh
· 3 menit baca

SLEMAN, KOMPAS — Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta meminta para pengemudi angkutan berbasis aplikasi daring yang belum memiliki izin untuk tidak beroperasi. Jika ada angkutan daring tak berizin yang nekat beroperasi, angkutan daring tersebut akan ditertibkan Dishub DIY. "Selama belum berizin, angkutan sewa khusus berbasis aplikasi teknologi informasi sebaiknya menahan diri untuk tidak menaikkan penumpang," kata Kepala Kantor Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DIY Erwin Istiawan seusai menemui para sopir taksi konvensional yang berunjuk rasa di Dishub DIY di Kabupaten Sleman, DIY, Rabu (12/7). Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi, perusahaan angkutan sewa khusus atau kerap disebut angkutan daring di DIY harus mendapat izin penyelenggaraan angkutan dari Gubernur DIY. Sesuai pergub yang disahkan 31 Mei 2017 itu, untuk dapat memperoleh izin, perusahaan angkutan sewa khusus harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain berbadan hukum, memiliki minimal lima kendaraan, serta menyediakan tempat penyimpanan kendaraan dan bengkel. Sementara itu, mobil yang dipakai untuk angkutan sewa khusus harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain berkapasitas mesin minimal 1.300 cc, dilengkapi tanda khusus berupa stiker di kaca depan kanan atas dan belakang, serta dilengkapi dokumen seperti surat tanda nomor kendaraan dan kartu uji KIR. Kata Erwin, saat ini perusahaan angkutan daring di DIY sedang berupaya memenuhi persyaratan sesuai pergub tersebut agar mendapat izin penyelenggaraan angkutan. Di sisi lain, Dishub DIY, kata Erwin, akan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) untuk menertibkan angkutan daring yang belum mengantongi izin. Menurut rencana, langkah penertiban itu akan dimulai pada Jumat (14/7). Penertiban antara lain akan berlangsung di kawasan wisata Malioboro dan Bandara Internasional Adisutjipto yang menjadi lokasi operasi para pengemudi angkutan daring. "Sebagai tahap awal penertiban, kami akan melakukan upaya persuasif dan pembinaan. Setelah itu, kami akan menilang mereka," ujar Erwin. Ketua Komunitas Pengemudi Argometer Yogyakarta Sutiman mengatakan, "mulai 1 Juli kemarin harusnya aturan tentang angkutan online (daring) sudah berlaku efektif. Karena itu, tidak perlu ada negosiasi lagi. Saya minta dishub dan kepolisian segera mengambil tindakan penertiban," ujar Sutiman. Apabila Dishub DIY dan kepolisian tidak segera menertibkan, Sutiman khawatir ada konflik antara sopir taksi argometer dan pengemudi angkutan daring. "Nantinya akan ada konflik yang lebih keras," katanya. Sementara itu, paguyuban pengemudi angkutan daring di DIY meminta Dishub DIY menyosialisasikan mekanisme perizinan sebelum melakukan penertiban. Daniel Victor dari Humas Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta mengatakan, para pengemudi angkutan daring masih bingung dengan tata cara mengurus uji KIR. "Kami bingung karena belum ada pemberitahuan resmi dari Dishub DIY dan kepolisian. Jadi, kalau dishub mau menertibkan, tolong beri tahu tata cara pengurusannya," kata Daniel. (HRS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000