CILACAP, KOMPAS — Kepolisian Resor Cilacap bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap dan petugas Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan menggagalkan penyelundupan paket sabu dan ekstasi ke dalam lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan. Sebanyak 30 gram sabu dan 38 butir ekstasi disita.
”Modus yang digunakan adalah menggunakan pengiriman paket ke lapas, dicampur makanan ringan dan kaus dalam. Sabu ini dimasukkan ke dalam botol sampo,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Yudho Hermanto, Kamis (13/7), di Cilacap, Jawa Tengah.
Yudho menyebutkan, paket tersebut ditujukan kepada seorang narapidana berinisial AK (44) di dalam Lapas Narkotika Nusakambangan. ”Saat ini narapidana masih dimintai keterangan. Kami masih menelusuri dari mana barang ini dikirim,” ujarnya.
Upaya penyelundupan itu digagalkan pada Rabu (12/7) pukul 09.00 di ruang registrasi Lapas Narkotika Nusakambangan. Barang-barang tersebut dikemas dalam sebuah kardus berwarna coklat. Sabu dan ekstasi dibungkus dengan plastik, lalu dimasukkan ke botol sampo ukuran 170 mililiter.
Setelah sabu dan ekstasi ditemukan, para petugas menggeledah sel narapidana AK di Blok B Nomor 2.9. Di sana ditemukan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi memesan kiriman paket itu dari luar.
Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan Agus Heryanto mengatakan, pihaknya terus bekerja sama dengan kepolisian dan BNN Kabupaten Cilacap untuk mencegah peredaran narkotika di dalam lapas.
”Setiap barang dan pengunjung yang masuk ke dalam lapas selalu diperiksa. Kami menggunakan sistem pengamanan berlapis. Saya meminta semua petugas waspada dan curiga pada setiap barang yang masuk ke lapas,” paparnya.
Pada Maret lalu, petugas juga menggagalkan penyelundupan 100 gram sabu dan satu paket ekstasi ke dalam lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan. Narkoba itu disembunyikan di dalam dua kayu salib dan satu kayu kapstok atau gantungan baju. Kayu-kayu salib dan kapstok itu dilubangi untuk menyelundupkan narkoba. Lubang ditutupi dengan serbuk kayu, lalu ditutup dengan dempul sehingga kayu seolah-olah tidak ada lubangnya.
Saat itu, kayu salib dan kapstok tersebut dibawa seorang ibu rumah tangga berinisial LA (34). Dia ditangkap pada Selasa (7/3) di Pos Pemeriksaan Wijayapura, Nusakambangan, Cilacap, pukul 09.30. Dari penggeledahan, pada kayu salib pertama ditemukan 11 lubang, kayu salib kedua berisi 9 lubang, dan pada kapstok terdapat 10 lubang. Sabu dimasukkan ke plastik hitam dengan berat per plastik berkisar 0,5 gram hingga 5 gram.
LA adalah istri narapidana berinisial HP (41) yang divonis 10 tahun penjara karena kasus peredaran narkotika.
Residivis ditangkap
Sementara itu, EBS (32) residivis pengguna narkotika jenis sabu, ditangkap Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta setelah terbukti memesan 49 gram sabu asal Nigeria. EBS sebulan sebelumnya dibebaskan dari Lapas Kelas II A Magelang, Jawa Tengah.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DI Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Baron Wuryanto mengatakan, penangkapan dilakukan pada 21 Juni lalu. ”Penyelidikan terkait motif tersangka memesan sabu masih kami dalami. Ada indikasi sabu tersebut juga akan diedarkan,” ujar Baron, kemarin.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Sucipto menuturkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meminta untuk membongkar paket asal Lagos, Nigeria, yang masuk ke Kantor Pos DIY Plemburan pada 19 Juni 2017.
Paket tersebut berisi sebuah teko yang di dalamnya terdapat 24 alat kosmetik eyeliner. Saat dibongkar, pada setiap eyeliner terdapat kemasan plastik berisi sabu yang jika dijumlahkan memiliki berat total 49,05 gram.
”Kami sudah lakukan cek laboratorium dan hasilnya positif sabu, maka kami serahkan penyelidikan lanjutan kepada kepolisian,” ujar Sucipto.