Lahan dan Jalur Khusus Perbaikan Kapal Disiapkan di Juwana
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Terbakarnya 12 kapal motor di Sungai Silugonggo, Desa Bakaran Wetan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sabtu (15/7) siang, dipastikan akibat kecelakaan kerja bukan ada upaya sabotase dari pihak tertentu. Pemerintah akan menyiapkan lahan dan jalur khusus perbaikan kapal agar kebakaran tak terulang.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Lalu M Syafriadi, Minggu (16/7), mengatakan, perwakilan pemerintah, kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan, nelayan, serta nakhoda menggelar rapat terbuka seusai insiden kebakaran di alun-alun Juwana. Dalam rapat itu disepakati tidak boleh ada kegiatan pengelasan dan pengecetan di area tambak atau perairan.
Pemerintah akan menyiapkan lahan dilengkapi jalur khusus bagi kapal yang akan diperbaiki mulai Senin (17/7). Selama ini jumlah kapal yang bersandar di aliran Sungai Silugonggo melebihi kapasitas. Akibatnya, kapal sulit mencapai daratan sehingga perbaikan kerap dilakukan di dekat tambak. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan semua kapal mempunyai asuransi.
” Dari 12 kapal yang terbakar, hanya satu kapal yang mempunyai asuransi,” kata Lalu.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah Komisaris Besar R Djarod Padakova mengatakan, berdasarkan bukti terbuka dan keterangan beberapa saksi, sementara tidak ditemukan indikasi upaya sabotase. Penyebab kebakaran diduga kuat karena proses pengelasan di salah satu kapal motor. Api merembet cepat karena angin besar dan material mudah terbakar.
Identitas dan pemilik 12 kapal motor yang terbakar sudah teridentifikasi. Kebakaran itu mengakibatkan tiga orang luka bakar, yakni Edi Siswanto (28), Karbani (45), dan Supardi (48). Menurut keterangan saksi bernama Suparji (39), kata Djarod, korban Edi dan Karbani berada di ruang mesin, sementara Supardi mengecat lambung kapal. Mereka berada di kapal motor yang sama. Peristiwa kebakaran terjadi Sabtu sekitar pukul 12.45.
Insiden kebakaran di Pelabuhan Juwana itu merupakan yang kedua dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, lima kapal motor ludes terbakar pada 14 Juli 2017. Kebakaran disebabkan percikan api saat proses pengelasan kemudi salah satu kapal. Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut.
Pemantauan sulit
Kepala Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Juwana Rochmad Seno Aji mengatakan, kapasitas kapal di Pelabuhan Juwana sudah melebihi kapasitas. Dalam dua minggu terakhir, sudah 1.200 kapal bersandar di aliran Sungai Silugonggo. Akibatnya, petugas pelabuhan dan polisi sulit memantau aktivitas di setiap kapal.
Larangan melakukan pengelasan di perairan sudah diterbitkan pihak syahbandar sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kapal yang akan melakukan perbaikan wajib mendapat persetujuan dari syahbandar. Perbaikan tanpa izin dapat dijerat Pasal 322 dengan hukuman penjara 6 bulan atau denda maksimal Rp 100 juta.
” Aturan itu kerap kali dilanggar. Padahal, surat edaran peringatan kembali sudah diberikan bulan Juni. Pemilik kapal diimbau lebih berhati-hati karena memasuki angin musim timur dan panas,” kata Rochmad.
Lalu menambahkan, akibat insiden kebakaran dua bulan terakhir, pemerintah akan menempatkan beberapa kapal pemadam di Pelabuhan Juwana. Akses jalan yang sulit dan sempit mengakibatkan proses pemadaman api lama. Mobil pemadam tidak bisa mendekat ke aliran sungai sehingga api cepat merembet dan membesar.