logo Kompas.id
NusantaraSuami Bunuh Istri dan Anaknya
Iklan

Suami Bunuh Istri dan Anaknya

Oleh
· 2 menit baca

PESAWARAN, KOMPAS — Caisar Marifatul Kudus (33) membunuh istri, Tri Suwarni (25), dan anak kandungnya, Berlian (2). Polisi, Senin (17/7), masih memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku untuk memutuskan apakah dia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu atau tidak.Pembunuhan berlangsung secara tiba-tiba pada Minggu (16/7) sekitar pukul 18.00. Setelah kumandang azan Maghrib, pelaku tiba-tiba mengambil golok di rumah. Dia langsung menyerang istri dan anaknya yang juga berada di rumah.Tidak ada keluarga dan tetangga yang mengetahui secara pasti bagaimana pelaku membunuh istri dan anaknya. Saat kejadian, keluarga dan tetangga sedang melaksanakan shalat Maghrib.Sukardi (30), kakak ipar tersangka, menuturkan, dia mendengar teriakan korban Tri Suwarni. Dalam kondisi terluka, Tri masih sempat menggendong anak laki-lakinya yang mengalami luka bacok di kepala. "Dia sempat meminta tolong kepada tetangga," ujarnya. Sudiro (67), paman korban, mengatakan, dia dan tetangganya tidak bisa berbuat banyak karena takut. Penyebabnya, pelaku masih sempat membacok istrinya di halaman rumah. Keluarga langsung membawa kedua korban ke Rumah Sakit Natar Medika di Lampung Selatan. Namun, Berlian meninggal di lokasi kejadian dengan luka bacok di kepala. Adapun Tri meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit dengan luka bacok di kepala, leher, punggung, dan lengan kanan.Jenazah kedua korban dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Desa Margomulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Senin siang. Anak sulung pelaku saat kejadian tidak ada di rumah.Menurut Sudiro, Kudus dan keluarganya tinggal di Desa Margomulyo sejak satu bulan lalu. Sebelumnya, mereka tinggal di Desa Ogan 2, Kecamatan Trimulyo, Pesawaran. Sehari-hari, Kudus bekerja sebagai petani. Rusyanto (30), adik ipar Kudus, mengatakan, kakak iparnya itu diduga mengalami gangguan kejiwaan. Sebelum peristiwa pembunuhan itu, pelaku kerap berbicara sendiri di kebun. Kudus juga pernah mengaku mendapat bisikan untuk membunuh istri dan anaknya.Kepala Polres Pesawaran Ajun Komisaris Besar M Syarhan mengatakan, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis guna menentukan kondisi kejiwaan Kudus. Tindakan yang akan dilakukan polisi sangat bergantung pada hasil observasi.Menurut dia, jika dinyatakan mengalami gangguan jiwa permanen atau tidak dapat disembuhkan, pelaku tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (vio)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000