logo Kompas.id
NusantaraPerangkat Desa Jadi Tersangka
Iklan

Perangkat Desa Jadi Tersangka

Oleh
· 3 menit baca

PURWOKERTO, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, menetapkan tiga perangkat Desa Krajan, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Mereka diduga membuat laporan fiktif pemakaian dana desa, dana bantuan gubernur, dan dana bantuan bupati sehingga merugikan negara Rp 400 juta.Tiga tersangka itu antara lain Kepala Desa Krajan berinisial MS, sekretaris desa MD, serta kepala seksi kesejahteraan dan pembangunan desa NC. "Mereka mengerjakan proyek itu dengan pertanggungjawaban fiktif. Misalnya pada pembuatan tanggul ada mark-up (penggelembungan), menghabiskan 80 zak semen, tetapi ternyata yang dibeli hanya 20 zak semen," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Rina Virawati, Kamis (20/7) di Purwokerto.Rina menyatakan, laporan fiktif dilakukan pada pelaporan pertanggungjawaban atas dana desa, dana bantuan gubernur, dan dana bantuan bupati pada tahun anggaran 2014-2016 dengan total senilai Rp 2,5 miliar. "Sebelum sampai kepada pihak yang mengerjakan proyek, dana dipotong duluan. Anggaran untuk mengerjakan tanggul Rp 300 juta, misalnya, sampai kepada yang mengerjakan hanya Rp 150 juta-Rp 200 juta. Kerugian negara itu akumulasi dari beberapa proyek yang anggarannya dikurangi," kata Rina. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto Sutrisno menambahkan, dana desa, dana bantuan gubernur, dan dana bantuan bupati dengan total Rp 2,5 miliar itu digunakan antara lain untuk proyek infrastruktur desa. Rp 17 miliarMasih terkait dengan kasus korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tiga pejabat Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir berinisial S, H, dan R sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 17 miliar. Sebelumnya, Kejati Riau menahan mantan Ketua Bappeda Rokan Hilir, Wan Amir Firdaus, dalam kasus sama. Demikian disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Kamis. Latar belakang dugaan korupsi di Bappeda Rokan Hilir tertuang dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi keuangan mencurigakan ke rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp 17 miliar lebih. Setelah jaksa melakukan pemeriksaan, diduga uang itu berasal dari kas Bappeda Rokan Hilir. Sebagian dana itu diduga hasil korupsi dan gratifikasi.Sugeng menyebutkan pula, pihaknya sedang membidik kasus korupsi lain dengan nilai sekitar Rp 9 miliar dari dana APBD Kabupaten Pelalawan. Menurut Sugeng, pada semester I-2017, Januari-Juni, Kejaksaan Tinggi Riau telah menangani 32 perkara korupsi yang melibatkan 56 tersangka. Di Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis, menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan laporan keuangan Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha. Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Muhammad Sunarto mengatakan, tersangka adalah Yuli, akuntan yang disewa perusahaan untuk menangani laporan keuangan. Yuli langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan.Dalam kasus itu, sebelumnya penyidik menetapkan Direktur Utama PD Aneka Usaha Amral Soegianto, Kepala Bagian Umum yang juga Kepala Unit Delta Gas Siti Winarni, dan Kepala Unit Delta Grafika Imam Junaedy sebagai tersangka. Penyidik juga sudah menetapkan anggota DPRD Sidoarjo, Khoirul Huda, sebagai tersangka. DihukumDari Sulawesi Utara, dilaporkan, mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan (57), Kamis, divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado terkait kasus korupsi tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD) APBD Bolaang Mongondow tahun 2010 senilai Rp 1,2 miliar. Seusai pembacaan vonis, Marlina langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malendeng, Manado. Kepada wartawan, Marlina mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari menyikapi vonis itu.Marlina, yang menjabat Bupati Bolaang Mongondow dua periode pada tahun 2001 hingga 2011, mengatakan, vonis hakim tidak adil dan memiliki kerancuan hukum. (SAH/DKA/NIK/ZAL)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000