logo Kompas.id
NusantaraTanggung Jawab Belum Optimal
Iklan

Tanggung Jawab Belum Optimal

Oleh
· 2 menit baca

SIDOARJO, KOMPAS — Tanggung jawab negara dan perusahaan terhadap korban bencana lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dalam perspektif hak asasi manusia selama 11 tahun belum optimal. Masih banyak persoalan yang belum diselesaikan dan hak korban belum dipenuhi. Akibatnya, masih ada korban lumpur yang menderita dan kesulitan memulihkan kondisi kehidupan mereka. Menyikapi hal itu, Komisi Nasional HAM akan memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan perusahaan. Hal itu mengemuka dalam acara laporan hasil audit HAM atas tanggung jawab negara dan perusahaan dalam upaya pemulihan korban bencana lumpur Lapindo 2006-2017 di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jumat (21/7). Wakil Ketua Komnas HAM Muhammad Nur Khoiron mengatakan, upaya pemulihan hak korban lumpur, baik yang berada di dalam peta area terdampak maupun di luar peta area terdampak, dilakukan melalui mekanisme ganti rugi dalam bentuk jual beli aset. Itu pun upaya yang dilakukan belum maksimal sehingga masalah pembayaran ganti rugi belum tuntas."Contohnya ada 30 perusahaan yang belum dibayarkan ganti ruginya. Selain itu, ganti rugi terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti sekolah, yayasan sosial, dan pondok pesantren, juga masih terkendala," ujarnya.Bencana lumpur terjadi di Kabupaten Sidoarjo sejak 2006. Itu dipicu aktivitas di sumur pengeboran Banjar Panji I milik Lapindo Brantas Inc. Selama 11 tahun, semburan lumpur telah menenggelamkan 671 hektar lahan di 19 desa dan tiga kecamatan. Selain ganti rugi belum selesai, pemerintah juga mendapat tuntutan dari korban lumpur yang mendapat perlakuan diskriminatif. Ada sejumlah warga yang nilai asetnya berbeda-beda belum mendapatkan penyelesaian dalam ganti rugi karena perbedaan persepsi tentang kondisi aset. Ketua Forum Nadhir Korban Lumpur Maimun Siradj mengatakan, dalam kasus pembayaran ganti rugi terdapat istilah tanah "banci". Artinya, status tanah itu menjadi perdebatan antara pemilik dan PT Minarak Lapindo Brantas, anak perusahaan Lapindo Brantas Inc yang mengurusi pembayaran ganti rugi. Komnas HAM berencana menyampaikan hasil audit itu kepada pemerintah pusat dan pemda setelah dilakukan penyempurnaan. Kepala Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo Dwi Sugiyanto mengatakan, pemerintah sudah berbuat terhadap korban lumpur, tetapi belum maksimal. Terkait pembayaran ganti rugi, pemerintah sudah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi guna menjamin pembayaran ganti rugi oleh perusahaan. "Namun, (pembayaran ganti rugi) masih satu sisi. Pemerintah mengalokasikan Rp 781 miliar untuk warga korban, tetapi pengusaha belum," ujarnya. (NIK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000