Dibongkar, Sindikat Perdagangan Orang Berkedok Prostitusi Daring
Oleh
Jumarto Yulianus
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan membongkar sindikat perdagangan orang berkedok prostitusi daring. Sindikat yang memiliki jaringan di beberapa kota besar di Indonesia itu menawarkan layanan seks melalui media sosial. Polisi berhasil menangkap dua orang yang berperan sebagai muncikari.
Dua muncikari yang ditangkap adalah DA (32) alias Papi dan FNW (30) alias Pani. ”Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, Kamis pekan lalu, sekitar pukul 13.00,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal (Pol) Rachmat Mulyana di Banjarmasin, Senin (24/7).
Rachmat mengatakan, pihaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dalam melakukan penangkapan.
”Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau manusia di Banjarmasin yang dikendalikan dari Surabaya,” ujarnya.
Menurut Rachmat, penangkapan dua tersangka berawal dari informasi praktik prostitusi daring di Banjarmasin. Informasi itu langsung ditelusuri Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kalsel.
Setelah berhasil mendapatkan nomor kontak Whatsapp pelaku, anggota pun coba memesan layanan seks. Oleh pelaku yang kemudian diketahui adalah Papi alias DA, anggota diminta mentransfer uang sejumlah Rp 1,25 juta sebagai uang muka sekaligus tanda jadi.
Setelah dana ditransfer, pelaku menghubungi pemesan dan mengarahkannya untuk datang ke sebuah hotel. Di kamar hotel tersebut, wanita yang memberikan layanan seks sudah menunggu. Ketika sampai di hotel, pemesan harus membayar Rp 2 juta lagi kepada wanita penghibur itu. Jadi, total yang dibayar Rp 3,25 juta untuk layanan seks selama 2 jam.
”Dari Rp 3,25 juta, wanita yang diperdagangkan hanya mendapatkan Rp 1 juta. Sementara DA alias Papi mendapatkan 1,75 juta dan FNW alias Pani mendapatkan Rp 500.000,” jelas Rachmat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Komisaris Besar Sofyan Hidayat menambahkan, kedua muncikari memiliki jaringan di tujuh kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Banjarmasin, dan Balikpapan. Total wanita yang diperdagangkan mencapai 125 orang.
”Sindikat itu kami telusuri dan bongkar untuk mengantisipasi wanita-wanita muda, terutama anak di bawah umur, menjadi korban prostitusi. Sejauh ini, memang belum ditemukan anak di bawah umur yang menjadi korban,” tuturnya.
Menurut Sofyan, kedua muncikari itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 56 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.