BANJARMASIN, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menangkap empat pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri. Komplotan yang berasal dari Lampung itu sudah cukup lama beraksi di sejumlah kota di Kalimantan.
”Penangkapan komplotan itu dilakukan pada Rabu, pekan lalu, sekitar pukul 16.00 Wita, di sebuah hotel di Banjarmasin,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal (Pol) Rachmat Mulyana di Banjarmasin, Senin (24/7).
Pada Mei lalu, empat tersangka dengan inisial DIR, IS, HEN, dan DAR membobol dua anjungan tunai mandiri (ATM) di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar. Mereka menguras uang sejumlah Rp 46 juta dari dua ATM itu. Uang hasil kejahatan habis digunakan untuk pulang ke Lampung.
Mereka kembali lagi ke Banjarmasin, Juli ini. Selama empat hari, mereka membobol dua ATM di Banjarmasin dengan hasil kejahatan senilai Rp 125 juta. Sebagian uang itu sudah digunakan untuk membayar sewa mobil, hotel, dan keperluan lainnya. ”Saat diamankan, uangnya sisa Rp 110 juta,” ujar Rachmat.
Rachmat menjelaskan, modus para tersangka adalah mengambil uang dari ATM dengan cara bertransaksi menggunakan kartu ATM yang dimiliki. Setelah kartu ATM dimasukkan dan transaksi penarikan diproses, pelaku langsung membuka bagian tempat keluar uang dengan obeng dan tang. Meski transaksinya gagal, uang tetap keluar. Hal itu dilakukan berulang-ulang.
”Jika ATM itu menyediakan uang pecahan Rp 50.000, mereka bisa mendapatkan Rp 1,25 juta sekali transaksi. Apabila ATM menyediakan uang pecahan Rp 100.000, mereka bisa mendapatkan Rp 2,5 juta sekali transaksi,” tuturnya.
Dalam aksi itu, DIR yang menjadi otak kejahatan dan memiliki keahlian membobol ATM berperan sebagai penyedia dana untuk membiayai aksi. IS berperan sebagai sopir dan pencari sarana mobil untuk operasional. HEN dan DAR berperan sebagai pengawas di sekitar ATM dan memberi kode apabila ada antrean di ATM.
Selain mengamankan uang sejumlah Rp 110 juta, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Komisaris Besar Sofyan Hidayat, pihaknya juga mengamankan 2 mobil minibus, kartu ATM dari sejumlah bank, lima telepon seluler, tang, dan obeng dari para tersangka.
”Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara,” kata Sofyan.