Sindikat Pengedar Uang Palsu di Surabaya Ditangkap
Oleh
Iqbal Basyari
·1 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menangkap tiga wanita pengedar uang palsu. Uang itu digunakan untuk berbelanja di pasar tradisional saat malam hari agar korban sulit membedakan antara uang asli dan palsu.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah Siti Soleha (31), Tuni (50), dan Mala Herlina (49). Siti berperan sebagai pencetak uang palsu, sedangkan Tuni dan Mala merupakan pengedar. Uang palsu dari Siti digunakan untuk berbelanja sayur oleh Tuni dan Mala di pasar.
”Siti adalah residivis kasus peredaran uang palsu yang pernah ditangkap Polda Metro Jaya pada 2013, dan divonis 3 tahun penjara,” kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Senin (24/7), di Surabaya.
Iqbal mengatakan, pembuatan uang palsu tersebut sudah dilakukan sejak dua bulan lalu. Siti belajar membuat uang palsu dari rekannya saat menjalankan aksinya pada 2013. Untuk setiap Rp 1,5 juta uang palsu dihargai Rp 500.000 uang asli.
Uang palsu yang dibeli Tuni dan Mala kemudian dibelanjakan di Pasar Keputran, Pasar Balongsari, dan Pasar Wonokusumo, Surabaya. Keduanya, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur di rumah, menggunakan uang palsu untuk berbelanja sayur di pasar. Mereka menyisipkan uang palsu di antara uang asli agar pedagang sayur tidak mencurigai adanya uang palsu.