YOGYAKARTA, KOMPAS — Proses verifikasi yang dilakukan oleh DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap syarat penetapan Gubernur DIY periode 2017-2022 berjalan alot. Sejumlah anggota DPRD DIY berdebat tentang dualisme gelar atau nama Sultan Hamengku Buwono X selaku Raja Keraton Yogyakarta yang juga merupakan Gubernur DIY.
Hingga Senin (24/7) malam, DPRD DIY menggelar rapat Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022. Proses penetapan dilakukan karena jabatan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY dan Adipati Paku Alam X sebagai Wagub DIY akan berakhir pada Oktober 2017.
Berdasarkan pantauan Kompas, rapat dengan agenda memverifikasi syarat penetapan Gubernur dan Wagub DIY itu dimulai sekitar pukul 11.00 dan baru selesai pukul 19.00. Rapat itu juga diwarnai beberapa kali skorsing.
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan, rapat tersebut diwarnai perbedaan pendapat mengenai gelar atau nama yang dipakai Sultan Hamengku Buwono X. Sejak bertakhta sebagai Raja Keraton Yogyakarta, Sultan menggunakan gelar Sultan Hamengku Buwono seperti para raja terdahulu. Gelar itu pula yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Namun, pada 30 April 2015, Sultan mengeluarkan sabda raja yang berisi perubahan gelarnya menjadi Sultan Hamengku Bawono ke-10. Meski begitu, dalam forum-forum resmi Pemerintah Daerah DIY, nama Sultan sebagai Gubernur DIY tetap Sultan Hamengku Buwono X. Nama Sultan Hamengku Buwono X itu pula yang dimasukkan dalam dokumen pencalonan Gubernur DIY periode 2017-2022 yang diserahkan ke DPRD DIY.
”Terkait pencantuman nama itu, ada anggota Dewan yang mengusulkan perlu diklarifikasikan pada Keraton Yogyakarta. Namun, ada pula yang berpendapat, tidak perlu ada klarifikasi lagi,” ungkap Yoeke dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Anggota DPRD DIY asal Fraksi Golkar, Sukarman, menyatakan, klarifikasi soal nama Sultan HB X perlu dilakukan agar masalah tersebut bisa dijernihkan. Menurut dia, dualisme nama Sultan HB X juga menjadi pertanyaan banyak elemen masyarakat, termasuk mereka yang dulu memperjuangkan keistimewaan DIY. ”Kita perlu bertanya kenapa ada dua nama berbeda padahal orangnya sama,” ujarnya.
Sesudah sejumlah perdebatan, DPRD DIY akhirnya sepakat mengundang perwakilan Keraton Yogyakarta untuk mengklarifikasi dualisme nama Sultan HB X. Sekitar pukul 16.00, perwakilan Keraton Yogyakarta, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudahadiningrat, akhirnya datang ke rapat Pansus Penetapan Gubernur dan Wagub DIY periode 2017-2022.
Dalam penjelasannya di rapat itu, KPH Yudahadiningrat menyatakan, pencantuman nama Sultan Hamengku Buwono X di dalam dokumen yang dikirim ke DPRD DIY sudah benar. Terkait nama lain Sultan, Yudahadiningrat mempersilakan DPRD DIY bertanya langsung kepada Sultan HB X.
Sebelumnya, putri pertama Sultan HB X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, menyatakan, nama Sultan Hamengku Bawono ke-10 hanya dipakai di internal Keraton Yogyakarta. Dalam kesempatan lainnya, Sultan HB X menyatakan, nama baru itu juga hanya berlaku di internal keraton.
Sesudah klarifikasi dilakukan, anggota Pansus DPRD DIY terkait Penetapan Gubernur dan Wagub DIY akhirnya sepakat menyatakan verifikasi selesai sehingga pansus sepakat menetapkan Sultan HB X sebagai Calon Gubernur DIY periode 2017-2022 dan Paku Alam X sebagai calon Wagub DIY periode 2017-2022.
Namun, penetapan itu disertai dengan catatan pada berita acara yang berisi hasil kerja Pansus Penetapan Gubernur dan Wagub DIY. Catatan itu berisi pernyataan bahwa calon Gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono X dan tidak dikenal nama lainnya.