YOGYAKARTA, KOMPAS — Jumlah ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus berkurang. Dibutuhkan kajian ulang terhadap konsep pembangunan berkelanjutan di kota agar pembangunan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Dwi Ardianta Kurniawan, mengatakan, ruang terbuka hijau (RTH) berperan penting untuk meningkatkan kualitas udara serta menunjang kelestarian air dan tanah di suatu lingkungan.
”Karena pesatnya pembangunan fisik, sangat sulit mendapatkan lahan kosong di Yogyakarta untuk lokasi RTH,” kata Dwi, Rabu (26/7), di Yogyakarta.
Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah perkotaan diatur minimal 30 persen dari luas keseluruhan kota. Angka ini terdiri dari 20 persen RTH publik serta 10 persen RTH privat.
Luas total RTH untuk publik di Kota Yogyakarta saat ini sekitar 585 hektar atau 18 persen dari total luas Kota Yogyakarta yang mencapai 3.250 hektar. Setiap tahun luas RTH untuk publik di Kota Yogyakarta terus menurun. Tercatat tahun 2015, total luas RTH publik di Kota Yogyakarta mencapai 629 hektar atau hampir memenuhi target 20 persen dari tota luas Kota Yogyakarta.
Pemerintah Kota Yogyakarta, kata Dwi, dihadapkan pada tuntutan perubahan pola hidup masyarakat dan dampak sosial yang ditimbulkan dari kebijakan pembangunan yang berorientasi ekonomi.
Dia mencontohkan penduduk yang tinggal di bantaran sungai seharusnya direlokasi karena daerah tersebut masuk dalam kategori ruang terbuka hijau. Namun, untuk melakukan relokasi tanpa menyiapkan lahan pengganti juga bukan perkara gampang.
”Perlu penyiapan dan fasilitas karena jangan sampai mencabut hajat hidup mereka dari lingkungan asalnya. Mungkin, ide ini mudah diucapkan, tetapi tidak mudah diimplementasikan,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Suyana mengatakan, sulit bagi suatu kota untuk memenuhi standar luas RTH yang mencapai 30 persen dari total luas wilayah. Menurut dia, belum ada satu kota pun di Indonesia yang mencapai standar tersebut.
”Memang konsep Yogyakarta sebagai kota hijau belum terpenuhi. Kendala terbesar di Yogyakarta adalah persoalan lahan. Tapi, kami masih akan berusaha menambah jumlah RTH publik,” ujarnya.
Tambah baru
Untuk mengejar target luas RTH untuk publik sebesar 20 persen dari luas total kota, Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya menambah tiga RTH tahun ini. Masing-masing di Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen; Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman; dan Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan.
”Luas tiap lahan yang akan dibeli untuk diubah menjadi ruang terbuka hijau publik (RTHP) berbeda-beda, mulai dari 225 meter persegi, 300 meter persegi, hingga 750 meter persegi,” ujar Suyana.
Pihaknya mengalokasikan dana sekitar Rp 4,5 miliar untuk pengadaan tanah di tiga kelurahan tersebut. Lahan yang akan digunakan sebagai RTH publik tidak semuanya berupa tanah kosong. Di sebagian lahan terdapat bangunan yang, menurut Suyana, tidak layak.
”Nantinya, ruang terbuka hijau publik yang sudah dibangun pemerintah akan diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat untuk dimanfaatkan secara optimal sebagai tempat interaksi warga,” kata Suryana.