BANDUNG, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap WH alias WY (37), tersangka pencurian mobil dengan kekerasan terhadap korban yang merupakan pemilik mobil.
”Saat itu, pelaku membawa lari sedan milik korban dan uang tunai milik korban,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus di Markas Besar Polda Jabar, di Bandung, Rabu (26/7).
Yusri mengatakan, pada 6 Januari 2017 pukul 01.00 WIB, WH menguntit korban sampai memasuki halaman rumah korban, Faruq Muin, di Perumahan Grand Mutiara, Kota Bekasi. Saat itu, Faruq bersama korban lainnya, Salim, ditodong WH dengan senjata tajam.
Tersangka kemudian membawa masuk kedua korban ke mobil Toyota Altis dengan nomor polisi B 2310 TJ. Kedua korban diikat di kursi mobil dan ditutup matanya dengan plakban hitam. Setelah itu, tersangka mengendarai sedan itu.
Di tengah perjalanan, Salim melakukan perlawanan terhadap WH. Karena kesal, WH menusuk betis Salim yang mengakibatkan luka dalam. Kedua korban kemudian dibuang di ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
WH juga pernah melakukan dua pencurian lain. Pada 26 Januari 2017, WH mencuri sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi D 6278 AAK di Desa Soreang, Kabupaten Bandung. WH juga mencuri barang dagangan sepatu di Toko Sepatu Rovi Shoes di Jalan Terusan Kopo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung.
Yusri menyebutkan, WH melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.