logo Kompas.id
NusantaraInstansi Pemerintah Rentan...
Iklan

Instansi Pemerintah Rentan Terjadi Kasus

Oleh
· 3 menit baca

PALEMBANG, KOMPAS — Dalam sembilan bulan terakhir, tercatat 54 kasus pungutan liar terjadi di Sumatera Selatan. Dari jumlah itu, 60 orang telah dijadikan tersangka. Kasus pungli kerap terjadi di instansi pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.Ketua Satuan Tugas Saber Pungli Sumatera Selatan Komisaris Besar Achmad Nurda Alamsyah, Kamis (27/7), di Palembang mengatakan, pihaknya tengah menangani 54 kasus yang berkaitan dengan pungli di Sumsel. "Kasus ini muncul berdasarkan laporan dari masyarakat yang dirugikan akibat pungli," ujar Achmad yang juga menjabat Inspektur Pengawas Daerah Polda Sumsel.Sejumlah instansi pemerintahan terjerat dalam operasi tangkap tangan. Instansi yang paling sering terkena adalah instansi yang berkait langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, Badan Pertanahan Nasional, dan instansi Polri. Pungli diberikan untuk memperlancar urusan. Rentan pungliUntuk Disdukcapil, kata Achmad, pihaknya kerap mengungkap pungli dalam pembuatan KTP elektronik. Kasus terakhir adalah operasi tangkap tangan dalam pembuatan KTP elektronik di Disdukcapil Kabupaten Lahat. Tiga pejabat, yakni IK (52), Kepala Seksi Identitas Penduduk; AM (44), anggota Staf Bidang Pengurusan KTP/Kartu Keluarga Baru; dan AR (43), Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk; ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pungli terhadap masyarakat yang hendak membuat kartu keluarga dan KTP elektronik.Untuk BKD, pungutan liar yang diungkap berkaitan dengan upaya kenaikan pangkat kepegawaian. Di tubuh Polri, pungli terkait dengan penerimaan anggota polisi. Sementara pungutan yang terjadi di jalan adalah aksi premanisme yang meminta uang ke pengemudi angkutan barang. "Berdasarkan data, hal itu terjadi di Prabumulih, Muara Enim, dan Palembang," katanya.Menurut Achmad, pihaknya masih menangani kasus pungli di jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel. Empat pejabat dan tenaga staf di jajaran Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Sumsel menjadi tersangka. Mereka melakukan pungli terhadap guru yang ingin disertifikasi.Achmad berharap penindakan dapat menimbulkan efek jera pada instansi yang melakukan pungli. Pembenahan akan dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dengan penerapan sistem online dalam sertifikasi untuk mengurangi tatap muka antara guru dan staf PTK. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Widodo berjanji akan mengubah skema pendataan sertifikasi untuk mengurangi pungli. Saat ini, pihaknya membentuk tim untuk membenahi proses sertifikasi di Sumsel agar dapat dilakukan secara online. Dengan demikian, guru dari luar kota tidak perlu datang ke Palembang. Widodo mengakui tradisi pungutan terjadi sejak dulu. Karena itu, pihaknya terus mengimbau para pegawai untuk tidak melakukan hal itu. (RAM)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000