SERANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan dua pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang dan satu pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, sebagai tersangka terkait pungutan liar.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Zaenudin di Serang, Banten, Jumat (28/7), mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sehubungan dengan informasi mengenai pungutan liar yang disampaikan masyarakat.
Awalnya, sebanyak 12 pegawai Disdukcapil Kabupaten Pandeglang dan enam pegawai Dishub Kota Serang diamankan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Banten, Selasa (25/7). Setelah dimintai keterangan, tidak ada dari mereka yang ditahan, termasuk para tersangka.
Para tersangka itu bertugas melakukan pelayanan masyarakat, tetapi mereka dikenai wajib lapor. Meski demikian, Zaenudin tak menjelaskan nama dan posisi mereka. Sebelumnya, Polda Banten menerima informasi mengenai tarif yang tidak wajar di dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut.
Informasi mengenai Disdukcapil Kabupaten Pandeglang yang diterima Polda Banten berhubungan dengan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran. Sementara, informasi mengenai Dishub Kota Serang berhubungan dengan uji kir dan emisi. (BAY)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.