logo Kompas.id
NusantaraPolda Banten Tetapkan Tiga...
Iklan

Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka Pungli

Oleh
Dwi Bayu Radius
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xOtzJN3DnRG8y_MOAY9xIkm-b4A=/1024x768/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F07%2FIMG_20170725_224419.jpg
Kompas/Dwi Bayu Radius

Beberapa orang berbincang-bincang di depan ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten di Serang, Banten, Selasa (25/7). Di ruang itu, dilakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga melakukan pungli.

SERANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan dua pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang dan satu pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, sebagai tersangka terkait pungutan liar.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Zaenudin di Serang, Banten, Jumat (28/7), mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sehubungan dengan informasi mengenai pungutan liar yang disampaikan masyarakat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000