logo Kompas.id
NusantaraPolda Kalbar Tetapkan 77...
Iklan

Polda Kalbar Tetapkan 77 Tersangka

Oleh
· 3 menit baca

PONTIANAK, KOMPAS — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar operasi penertiban tambang emas tanpa izin di sejumlah wilayah pada 14-28 Juli. Dari operasi itu ditetapkan 77 tersangka, yang terdiri dari petambang dan pemasok peralatan tambang. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) Komisaris Besar Mashudi, Jumat (28/7), di Pontianak mengatakan, personel yang dilibatkan secara langsung dalam operasi itu 500 orang. Daerah yang paling banyak pertambangan emas tanpa izin (PETI) terdapat di Kabupaten Sintang, Sanggau, Kapuas Hulu, dan Ketapang. "Rata-rata mereka menambang secara tradisional. Ada juga yang menggarap kawasan lindung, di aliran sungai, dan perkebunan. Namun, kami belum menghitung secara pasti luas lahan yang mereka tambang di kawasan lindung itu," katanya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.Selain menetapkan 77 tersangka, polisi menyita barang bukti di lokasi PETI, seperti mesin, butiran emas, dan pipa. Mesin yang ditemukan di lokasi tambang tidak semua bisa dibawa ke Markas Polda Kalbar karena medan yang sulit. Mesin yang bisa dibawa ke Polda Kalbar sebagai barang bukti sebanyak 56 set. "Dalam operasi itu tidak ada perlawanan berarti dari petambang. Hanya saja, tantangannya medan yang sulit dijangkau. Tim di lapangan harus berjalan kaki dari jalan utama menuju lokasi peti," kata Mashudi. Ia menambahkan, pertambangan emas tanpa izin masih ada di Kalbar karena emas sebagai sumber daya alam di provinsi itu masih ada. Hal itu menjadi daya tarik bagi petambang untuk menambang di wilayah-wilayah potensial. "Polisi juga terus berupaya untuk menangkap cukong yang menyuplai alat-alat tambang. Jika pemasok alat tambang ditangkap, para petambang tidak akan bisa menambang. Lokasi penjualan hasil tambang juga akan kami dalami," ujar Mashudi. Pemerintah gagalDirektur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar Anton P Widjaya mengatakan, masih maraknya tambang ilegal menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan alternatif kepada masyarakat. Gagasan membuka lapangan pekerjaan alternatif tidak menjadi prioritas pemerintah. Padahal, para petambang itu bisa dialihkan pada lapangan kerja pertanian. Mereka memiliki lahan pertanian yang bisa digarap meski perlu ada pendampingan dari pemerintah untuk bisa mewujudkan hal itu. Selama ini, proses penertiban lebih banyak secara represif, tetapi nyatanya tidak bisa menyelesaikan permasalahan. Petambang kerap kembali bekerja di lokasi tambang. Solusi lainnya adalah membantu petambang atau masyarakat di sekitar lokasi tambang untuk mengurus legalitas tambang mereka. "Apalagi, mereka menambang karena terdesak ekonomi. Mereka memanfaatkan potensi ekonomi yang ada di wilayah mereka sehingga tidak hanya dinikmati pengusaha pertambangan skala besar," kata Anton. (ESA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000