logo Kompas.id
NusantaraDilarang Bakar Lahan, Petani...
Iklan

Dilarang Bakar Lahan, Petani Butuh Solusi

Oleh
· 2 menit baca

JAMBI, KOMPAS — Peraturan larangan bakar yang tertuang dalam peraturan daerah di Provinsi Jambi belum dilengkapi dengan sarana dan prasarana pertanian. Akibatnya, masih banyak petani mencuri-curi peluang membakar lahan.Petani di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, M Rifa\'i, Rabu (2/8), mengatakan, para petani setempat dilarang membakar lahan. Akibatnya, untuk membuka kebun jagung, ia harus membayar pekerja membersihkan semak yang memenuhi lahannya kemudian menyewa traktor untuk membajak lahan. Biaya yang dikeluarkan untuk menyiapkan lahan minimal Rp 2 juta per hektar. Biaya sebesar itu tidak akan mungkin bisa dikeluarkan oleh semua petani. "Petani kecil pasti tidak akan mampu," ujar Rifa\'i.Hambali, Direktur Mitra Aksi, lembaga yang mendampingi petani untuk pertanian berkelanjutan di Jambi, mengatakan, pemerintah semestinya memperlengkapi aturan larangan bakar dengan sarana dan prasarana pertanian yang memadai. "Alat bajak atau traktor, misalnya, seharusnya disiapkan di setiap dusun. Petani bisa bergantian memanfaatkan," ujarnya.Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Budiman, Ketua Jaringan Masyarakat Gambut Jambi, mengatakan, sejak berlakunya peraturan itu petani takut membuka lahan. Setiap kali hendak membuka lahan yang dimulai dengan cara tradisional menyekat areal bakar, mereka langsung didatangi anggota satuan tugas kebakaran hutan dan lahan di daerah. Bahkan, ada petani yang ditangkap. Akibatnya, lanjut Budiman, lebih dari 2.000 hektar areal pertanian gambut di tiga kabupaten, yakni Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, dan Tanjung Jabung Barat, terbengkalai setelah peraturan larangan membakar lahan berlaku. Petani mengeluhkan peraturan itu diterapkan tanpa dilengkapi kebijakan mitigasi dan adaptasi bagi masyarakat.Rabu kemarin, seorang petani di Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tertangkap tangan membakar lahan oleh tim Satgas Karhutla. Dengan demikian, sudah empat pelaku ditahan aparat karena membuka lahan dengan cara membakar. Satelit Terra dan Aqua yang diolah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Jambi mendeteksi lima titik panas dengan tingkat kepercayaan di atas 50 persen. Sebarannya paling banyak di Kabupaten Tebo 4 titik dan Muaro Jambi 1 titik. Gunung IjenKebakaran lahan pun terjadi di kawasan Cagar Alam Gunung Ijen sejak Senin (31/7) sore. Hingga Rabu, kebakaran masih terjadi dan terus meluas. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jatim Wilayah V Banyuwangi Sumpena mengatakan, pada Senin sore titik api hanya satu. Namun, kemarin sore menjadi enam titik api. Lahan yang terbakar pun semakin meluas hingga ke luar kawasan Cagar Alam Gunung Ijen. (ITA/GER)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000