Polda Riau Tangkap Pemilik Usaha Minuman Keras Palsu
Oleh
Syahnan Rangkuti
·3 menit baca
PEKANBARU, KOMPAS — Setelah dinyatakan buron selama dua hari, RS (52), tersangka pemilik usaha pembuatan minuman keras palsu di kompleks Pesona, Senapelan, Pekanbaru, Riau, ditangkap petugas Kepolisian Daerah Riau, Kamis (3/8). Penangkapan RS dilakukan di Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, saat ia mengantar anggota keluarganya.
”Tersangka RS masih dimintai keterangan di polda. Menurut pengakuannya, dia sudah menjalankan usaha pembuatan minuman keras lebih dari satu tahun,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis.
Pada Selasa kemarin, Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menggerebek pabrik mini milik RS. Dari pengembangan kasus di lapangan, polisi menggeledah sebuah gudang di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, dan menemukan ribuan botol minuman keras yang dikemas dalam ratusan kotak kardus siap edar.
”Ada 23 item bahan baku dan peralatan yang dipakai oleh komplotan pembuat minuman keras tersebut. Semuanya sudah disita. Jenis minuman keras yang dipasarkan kelompok ini adalah wiski bermerek Asoka, Mansion House, Big Boss, Anggur cap Orang Tua, serta Vodka bermerek Big Boss,” kata Guntur.
Pekerja berasal dari Pulau Jawa
Dalam penggerebekan Selasa itu, polisi hanya menjumpai lima pekerja yang semuanya berasal dari luar Kota Pekanbaru. Tiga dari lima pekerja pembuat minuman keras itu adalah Jaenudin (20), Danujaya (20), dan Carmani (24) yang berasal dari Indramayu, Jawa Barat. Dua orang lainnya, yaitu Sugeng Samiaji (26) dan Joko Santoso (28), berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dari ketersediaan alat di lokasi penggerebekan, cara kerja komplotan tersebut cukup memadai. Polisi menemukan lima drum berukuran 100 liter dan lima jeriken yang berisi penuh alkohol.
Selain itu, terdapat 474 botol anggur merah ukuran besar dan 67 kotak anggur merah ukuran kecil. Alkohol serta anggur dipakai sebagai bahan dasar pembuatan minuman keras.
Untuk wadah pembuatan minuman keras, terdapat tujuh drum yang dilengkapi dengan penyaring sederhana di bagian atas. Bahan dasar dicampur dan kemudian dilengkapi dengan bumbu racikan serta pelengkap rasa.
”Terdapat enam kotak bumbu racikan dan dua karung asam citric seberat 50 kilogram,” ujar Guntur.
Setelah diracik dengan takaran tertentu dalam drum, minuman keras produksi pabrik mini dimasukkan ke dalam botol kosong. Botol itu ditutup dengan menggunakan dua unit mesin pengatup yang tersedia di lokasi.
Selanjutnya, botol-botol itu diberi cap sesuai merek dagang yang sudah dikenal konsumen dan dikemas dalam kardus ukuran satu lusin. Dari merek yang diedarkan, target pasar kelompok ini jelas dikhususkan untuk konsumsi warga kelas menengah ke bawah.
”Petugas menemukan 70 karung botol kosong, 3 kotak label minuman keras, serta 37 kotak tutup botol. Masih ada lagi kardus yang dipakai untuk mengemas minuman keras itu sebanyak 10 ikat,” ungkap Guntur.
Setelah dikemas dalam kardus, semua minuman keras dari pabrikan mini dibawa menuju gudang di Jalan Soekarno-Hatta. Dari gudang itu minuman keras diedarkan ke sejumlah lokasi.
Guntur menambahkan, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pihaknya juga akan menambah pasal dari UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.