logo Kompas.id
NusantaraMirna Cempluk Jadi Tersangka...
Iklan

Mirna Cempluk Jadi Tersangka Investasi Bodong

Oleh
· 3 menit baca

BATU, KOMPAS — JC alias Mirna Cempluk (32) ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong. Mirna diduga menggelapkan dana Rp 827 juta dari anggotanya dalam bisnis investasi perlengkapan bayi.Penetapan tersangka dilakukan setelah Mirna menyerahkan diri ke Polres Batu pada Rabu (2/8) sore. "Begitu (Mirna) menyerahkan diri langsung kami periksa secara maraton. Awalnya masih sebagai saksi. Namun, dari pemeriksaan ditemukan buktibukti sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka karena korban cukup banyak," kata Kepala Polres Batu Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, di Mapolres Batu, Kamis (3/8) siang. Menurut Budi, Mirna memulai usaha jual pakaian pada Juni 2015. Upaya itu dilakukan sampai Juni 2016. Setelah itu, Mirna memulai usaha jual pakaian dan perlengkapan bayi secara daring melalui Facebook. Kepada konsumen loyal, Mirna menawarkan untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 20-30 persen dari nilai nominal yang diinvestasikan. Tergiur iming-iming itu, banyak konsumen lalu menginventasikan uang dengan nilai nominal hingga ratusan juta rupiah. Namun, pengembalian uang kepada anggotanya hanya lancar pada 2-3 bulan pertama. Setelah itu investasi bangkrut, tetapi Mirna masih tetap menerima dana dari peserta. Aliran dana dari peserta terus masuk. Bahkan, beberapa hari lalu masih ada peserta yang hendak transfer Rp 125 juta. "Selama bangkrut pun anggota investasi masih mengirimkan uang. Uang itu dipakai tersangka untuk kebutuhan pribadi dan sebagian lain diputar, termasuk membayar utang," kata Budi.Dalam dua hari terakhir Polres Batu mendapati 21 korban yang tertipu dengan total kerugian Rp 827 juta. Mereka adalah anggota investasi yang dikelola oleh tersangka. Para korban berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Kabupaten Tulungagung, Jember, Batu, Banyuwangi, Malang, dan Surabaya. Menurut Budi, jumlah korban akan bertambah karena tidak semua korban melapor ke Polres Batu. Budi belum bisa mengungkapkan jumlah total korban investasi tersebut karena pihaknya masih melakukan cek silang bukti transaksi (transfer) korban kepada tersangka, termasuk apakah ada korban yang berasal dari luar Jawa Timur. Dihubungi secara terpisah, Tyas, warga Malang yang menjadi korban investasi, mengaku senang atas penetapan Mirna sebagai tersangka meski dirinya tidak yakin uang yang telah diinvestasikan bakal kembali. Tyas mengaku rugi sekitar Rp 200 juta. Dia mulai ikut investasi sejak Desember 2016. Dirinya pertama kali tahu ada kegiatan investasi tersebut dari Whatsapp. Menurut Tyas, biasanya investor akan menerima uang dari Mirna pada akhir bulan. Namun, tiga bulan terakhir tidak ada uang yang diterima. "Dua kali pencairan tidak keluar, biasanya akhir bulan. Ini bulan ketiga. Mulai Juni, transferan ke peserta tidak lagi lancar," katanya. (WER)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000