BALIKPAPAN, KOMPAS -- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur berkeinginan mendapatkan Participating Interest (PI) lebih dari 10 Persen terkait pengelolaan blok migas eks PT Chevron Indonesia Company. Keinginan ini demi keadilan bagi masyarakat di daerah penghasil migas yang selama ini minim perhatian.
Hal itu disampaikan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Yusran Aspar, dalam seminar sehari “Masa Depan Blok East Kalimantan, Penguatan Sektor Migas Kabupaten PPU Pasca PT Chevron Indonesia Company di Blok East Kalimantan”, di Hotel Blue Sky, Balikpapan, Minggu (6/8/2017).
“Fokusnya, ambil dulu Participating Interest (PI) 10 persen itu, nanti Kaltim yang akan membagi (ke kabupaten-kabupaten). Baru sesudah itu Penajam bisa jalankan konsep business to business. Untuk PI yang kami inginkan, itu bukan hanya asal ngomong dan meminta. Ada kajian ilmiah dan studi bandingnya,” kata Yusran.
Participating Interest (PI) adalah hak partisipasi pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN. Aturan PI memang 10 persen namun Yusran menyebut, PI sebesar 50 persen pun sebenarnya dapat diupayakan. Ia lalu memberi perbandingan yakni Kabupaten Siak (Riau).
Pemkab Siak, menurut Yusran memiliki perusahaan daerah (perusda) PT Bumi Siak Pusako yang mengelola industri migas. “Kami sudah studi banding ke Siak. Di Siak bisa diterapkan 50 : 50. Kita bisa mengupayakan seperti itu,” kata Yusran.
Setelah PI didapat, dan diharapkan sesuai keinginan, barulah Yusran mendesakkan keinginan lain, yakni kerja sama business to business (B to B). Di sini, Pemkab PPU melakukan negosiasi dengan perusahaan penerima mandat Wilayah Kerja (WK), yakni Pertamina.
Konsep B to B ini sesuai bagi Penajam untuk menumbuhkan perekonomian. Selama ini, di wilayah kerja East Kalimantan, yang menjalankan proyek-proyeknya adalah perusahaan dari luar negeri. “Mana ada perusahaan lokal,” ucap Yusran.
Muhammad Muhdar, pakar hukum Universitas Mulawarman Samarinda, menyebut skema B to B ini tidak terakomodasi dalam pengaturan mengenai WK yang akan berakhir masa kontraknya. Namun secara hukum, tetap terbuka pembahasan terkait hal itu.
Seperti diketahui, PT Chevron Indonesia Company menyatakan tidak memperpanjang konrak atas pengelolaan Blok East Kalimantan yang akan berakhir 24 Oktober 2018. Pengunduran diri dalam hubungan kontraktual pengelolaan wilayah migas berimbas pada penyerahan semua aset, manajemen, termasuk wilayah pengelolaan ke pemerintah.
Blok Est Kalimantan yang merupakan sumur offshore ini memiliki luas 11.100 km persegi (2,8 juta hektar). Sebagian wilahnya masuk Kabupaten PPU, sebagian lagi masuk Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ekonom dari Universitas Mulawarman, Aji Sofyan Effendi menyebut daerah penghasil SDA di Indonesia, mengalami ironi. SDA yang dihisap, tidak berkorelasi pada kesejahteraan. “Daerah kaya SDA, pasti malah tidak sejahtera masyrakatnya. Ada hal yang salah, bukan?” ujar Aji Sofyan.
Wahdiat Alghazali, Ketua Umum Gerakan Rakyat Kaltim Bersatu (GRKB), mengatakan, keinginan Kabupaten PPU mengelola WK East Kalimantan, salah satunya adalah lebih 40 tahun WK East Kalimantan (Yakin dan Sepinggan) beroperasi di PPU. Alasan lain, PPU melalui BUMD yakni PT Benuo Taka berhasil mengelola 100 persen blok migas eks Vico (Sumur Mailawi), dan sampai sekarang berjalan lancar.