logo Kompas.id
NusantaraMasyarakat Dilibatkan dalam...
Iklan

Masyarakat Dilibatkan dalam Pengurusan IMB

Oleh
· 2 menit baca

SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Tuban untuk membahas izin mendirikan bangunan patung Kwan Sing Tee Koen di Kelenteng Kwan Sing Bio. Patung setinggi 30 meter itu dipersoalkan elemen masyarakat karena berdiri tanpa mengantongi IMB."Dinamika perdebatan patung Kwan Sing Tee Koen di Kelenteng Kwan Sing Bio sudah berkembang liar sehingga perlu dibahas bersama dengan sejumlah elemen masyarakat untuk menjamin stabilitas dan situasi kondusif Tuban," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Tuban Agus Wijaya saat dihubungi dari Surabaya, Senin (7/8).Karena itu, ada rencana pertemuan dengan kelompok masyarakat sebagai bagian dari pengurusan IMB yang belum diselesaikan. Pihak-pihak itu akan diminta pertimbangannya terhadap pendirian patung di kompleks Kelenteng Kwan Sing Bio. Sejak diurus pada 16 Maret 2016, IMB patung belum keluar karena ada persyaratan belum dilengkapi. Pihak kelenteng sudah diminta melengkapi persyaratan dan menghentikan sementara pembangunan patung, tetapi tidak dipatuhi. Patung akhirnya berdiri dan diresmikan Ketua MPR Zulkifli Hasan, 17 Juli lalu. Senin kemarin, sekitar 150 orang dari 20 organisasi kemasyarakatan, di antaranya Patriot Garuda Jatim, Aksira Jatim, Pengabdian Rakyat Sejati Jatim, Pemuda Pancasila Jatim, dan Forum Umat Islam Lamongan, berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim di Surabaya. Aksi yang dimulai pada pukul 10.30 hingga pukul 13.00 itu meminta patung Kwan Sing Tee Koen di Kelenteng Kwan Sing Bio dirobohkan.Koordinator aksi dari ormas Pengabdian Rakyat Sejati Jatim, Didik Muadi, mengatakan, patung berdiri dengan melanggar izin karena belum mengantongi IMB. Mereka mendesak Pemkab Tuban merobohkan patung itu dalam waktu tujuh hari. Jika ingin tetap mendirikan patung Kwan Sing Tee Koen sebaiknya tidak lebih dari 2 meter. "Lagi pula, tokoh yang dibuat patung dengan sangat besar itu bukan pahlawan Indonesia," katanya.Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar saat berdiskusi dengan demonstran mengatakan, Dewan merekomendasikan Pemkab Tuban tidak menerbitkan IMB karena pendirian patung sejak awal melanggar hukum. IMB patung belum diurus.Ketua Kelenteng Kwan Sing Bio Gunawan Putra tidak merespons saat Kompas hendak mengonfirmasi soal itu, baik melalui telepon maupun pesan singkat. (SYA/ADY)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000