logo Kompas.id
NusantaraKebijakan Gula oleh Pemerintah...
Iklan

Kebijakan Gula oleh Pemerintah Salah Arah

Oleh
WINARTO HERUSANSONO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BMXs3ozol8XUxlEjeteA08pzHKw=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2FIMG-20170809-WA0020-412x232.jpg
KOMPAS/DOKUMENTASI APRTRI JATENG

Dampak kabar pengenaan tarif PPN sebesar 10 persen atas gula petani menyebabkan ribuan ton gula menumpuk di gudang PG Trangkil, Pati, Jawa Tengah.

KUDUS, KOMPAS — Kebijakan pemerintah dalam menangani gula petani belakangan ini dinilai salah arah. Pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai serta penetapan harga eceran tertinggi sebesar Rp 12.500 per kilogram tidak mendukung program swasembada gula, tetapi membuat petani tebu rakyat mati perlahan-lahan di lahannya sendiri.

”Pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen atas penjualan gula milik petani itu kebijakan paling fatal kesalahannya. Bagaimana bisa petani yang dari usahanya omzet tidak sampai Rp 4 miliar disamakan dengan pengusaha gula. Saya tidak tahu siapa yang memberikan masukan atas hal ini kepada pejabat di Kementerian Perdagangan ataupun Kementerian Keuangan,” tutur Nur Khabsyin, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), ketika dihubungi di Kudus, Jawa Tengah, terkait kisruh gula petani, Rabu (9/8).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000