KUDUS, KOMPAS — Kebijakan pemerintah dalam menangani gula petani belakangan ini dinilai salah arah. Pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai serta penetapan harga eceran tertinggi sebesar Rp 12.500 per kilogram tidak mendukung program swasembada gula, tetapi membuat petani tebu rakyat mati perlahan-lahan di lahannya sendiri.
”Pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen atas penjualan gula milik petani itu kebijakan paling fatal kesalahannya. Bagaimana bisa petani yang dari usahanya omzet tidak sampai Rp 4 miliar disamakan dengan pengusaha gula. Saya tidak tahu siapa yang memberikan masukan atas hal ini kepada pejabat di Kementerian Perdagangan ataupun Kementerian Keuangan,” tutur Nur Khabsyin, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), ketika dihubungi di Kudus, Jawa Tengah, terkait kisruh gula petani, Rabu (9/8).
Dambak besar dari kebijakan isu pengenaan PPN itu, puluhan ribu ton gula petani tidak laku. Gula menumpuk di gudang. Hal ini akibat pengusaha atau investor gula tidak berani membeli gula petani di atas harga Rp 10.000 per kilogram karena tidak mau menanggung pajak PPN.
Di sisi lain, saat harga gula petani jatuh, gagal terjual dalam pelelangan, justru banyak gula dengan harga murah yang beredar di pasaran. Hal ini merupakan imbas bocornya sebagian gula yang diimpor berdasarkan putusan pemerintah tahun 2016 yang mendatangkan 1,6 juta ton gula impor untuk menutup kekurangan kebutuhan dalam negeri yang hanya kurang 400.000 ton.
Untuk itu, petani tebu dan pengurus APTRI kini bertahan, menuntut pemerintah segera menyelesaikan kisruh gula petani. Penyelesaian ini harus tegas sebab jika berlarut-larut, kebijakan ini tidak mendukung program swasembada gula seperti yang pernah dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah APTRI Trangkil, Pati, Suharno mengemukakan, petani tebu dan pedagang besar gula yang selama ini jadi mitra kini sama-sama jadi korban kebijakan keliru dari pemerintah. Petani tebu dengan omzet usaha kecil justru akan dikenai tarif PPN, yang artinya bertentangan dengan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai.
Adapun pedagang besar gula atau investor telanjur ikut program tax amnesty, yakni pengampunan pajak, kini datanya tercatat di instansi berwenang dan aparat penegak hukum. Mereka kini hanya berani membeli gula dalam jumlah sedikit serta harga terendah. Apabila membeli gula dalam jumlah besar, lebih dari 25 ton, tetapi tidak laku dalam waktu singkat, mereka bisa dikenai pelanggaran atas tuduhan penimbunan komoditas penting.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.