Bawa Ganja, Wisatawan asal Papua Niugini Ditangkap
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Aparat Direktorat Polisi Perairan Polda Papua menangkap seorang warga Papua Niugini berinisial Ju (18) yang berlibur di Dok IV Pantai, Jayapura, karena penyalahgunaan ganja, Rabu (9/8).
Dari tangan pelaku, aparat menyita satu paket ganja kering seberat 9 gram. Selain Ju, aparat juga menangkap Ar, seorang warga. Dari hasil penggeledahan, di tas milik Ar terdapat 12 linting ganja.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Papua Ajun Komisaris Besar Rustam Fabanyo saat ditemui di Polda Papua, Jayapura, Kamis (10/8), membenarkan adanya penangkapan wisatawan asal Papua Niugini berinisial Ju.
Rustam menuturkan, penangkapan bermula ketika Brigadir Jafar Hehanusa mendatangi warga bernama Meki Aritahanu di daerah Dok IV menggunakan kapal dari Polair Polda Papua.
”Jafar melihat ada enam warga yang sedang memutar musik sambil mengobrol di bawah sebuah pohon. Karena merasa curiga, ia pun memeriksa mereka dan menemukan barang bukti ganja di Ju serta Ar,” tuturnya.
Ia mengatakan, seluruh barang bukti ganja dan kedua pelaku telah diamankan di Polair Polda Papua.
”Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup,” kata Rustam.
Saat diwawancarai, Ju mengaku baru tiga hari berada di Jayapura. ”Saya tidak membawa ganja untuk dijual kepada warga di Jayapura,” ucapnya.
Direktur Polisi Perairan Polda Papua Komisaris Besar Bambang Yulius Karyanto mengatakan, total terdapat lima kasus penyalahgunaan ganja dari Papua Niugini tahun ini.
”Jumlah barang bukti ganja kering asal Papua Niugini yang disita dari lima kasus ini telah mencapai sekitar 10 kilogram,” kata Bambang.