logo Kompas.id
NusantaraTabrak Belakang, Dua Orang...
Iklan

Tabrak Belakang, Dua Orang Tewas di Cipali

Oleh
· 2 menit baca

MAJALENGKA, KOMPAS — Kejadian tabrak dari belakang kembali memakan korban di Tol Cikopo-Palimanan Kilometer 166.400, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dua orang tewas akibat kejadian ini."Pengemudi mobil diduga kurang waspada menjaga jarak aman sehingga menabrak truk yang melaju di depannya. Pengemudi jadi salah satu korban tewas di tempat kejadian," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Majalengka Ajun Komisaris Iwan Setiawan, di Majalengka, Rabu (9/8).Peristiwa itu bermula ketika mobil Honda City bernomor polisi B 1724 EEB melaju dari arah Palimanan, Cirebon, menuju Jakarta. Namun, ketika sampai di tempat kejadian, mobil yang dikemudikan Agung Supriatna (38) itu hilang kendali dan menabrak truk Nissan Quester bernomor polisi L 9311 XX yang dikemudikan Moch Hermawan.Akibatnya, Agung dan Dede Haryanti (36), yang menumpang mobil, meninggal di tempat. Penumpang lainnya, yakni Putri Nurseftiani (4), menderita luka ringan. Agung merupakan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, sementara kedua penumpang lainnya adalah warga Kramatjati, Jakarta Timur.Kasus tabrak belakang beberapa kali terjadi di sekitar KM 160, Majalengka, yang menuju ke Jakarta. Pertengahan Januari lalu, di KM 161, sebuah minibus menabrak bagian belakang tronton. Tujuh orang tewas, termasuk dua anak-anak, dan tiga lainnya luka berat. Jalur itu menanjak, menurun, lalu menikung.Berdasarkan data yang dihimpun Kompas, sejak dibuka pertengahan Juni 2015, setidaknya 72 orang tewas di jalan tol sepanjang 116,75 kilometer tersebut. Kecelakaan umumnya terjadi pada malam hingga subuh.Melaju kencangKepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Matrius mengatakan, kasus tabrak belakang kerap terjadi karena pengemudi melaju kencang di atas 100 kilometer per jam, padahal sudah lelah. Sementara kendaraan di depan umumnya berukuran besar berjalan lambat karena bebannya berlebih.Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Darat, untuk jalan bebas hambatan, batas minimal kecepatan kendaraan adalah 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam. Tol Cipali, khususnya sekitar Km 160 yang relatif lurus dan panjang, juga menjadi titik lelah pengemudi."Kami selalu berkoordinasi dengan pengelola jalan tol untuk berpatroli pada jam dan lokasi rawan kecelakaan. Imbauan pun sudah dilakukan," ujar Matrius. Bahkan, polisi bersama pengelola jalan tol beberapa kali melakukan penindakan tegas terhadap para pelanggar batas kecepatan melalui alat pengukur kecepatan. (IKI)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000