Dimusnahkan, Obat dan Makanan Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·2 menit baca
PADANG, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan memusnahkan berbagai produk ilegal hasil pengawasan dan penindakan Balai Besar POM di Padang sepanjang 2015-2017. Total nilai produk yang dimusnahkan mencapai Rp 1,8 miliar.
Pemusnahan berlangsung di kantor Balai Besar POM di Padang, Jumat (11/8/2017) pagi. Turut hadir dalam pemusnahan tersebut antara lain Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Diah Srikanti, dan Direktur Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Sumbar Komisaris Besar Kumbul KS.
Kepala Balai Besar POM di Padang Zulkifli mengatakan, mereka memusnahkan 3.851 item produk yang mencapai 78.009 kemasan. Produk tersebut terdiri dari obat, obat tradisional, kosmetik, dan produk pangan ilegal. Dari berbagai jenis produk tersebut, paling banyak adalah obat-obatan yang mencapai 860 item (29.586 kemasan).
Selain hasil pengawasan Balai Besar POM di Padang, mereka juga memusnahkan barang bukti berupa 6 item obat tradisional berjumlah 1.069 kemasan yang merupakan titipan dari Kejaksaan Tinggi Sumbar.
”Sejalan dengan itu, kami juga mengambil tindakan hukum atas 24 pelanggaran di bidang obat dan makanan melalui berbagai operasi. Seluruh perkara tersebut terdiri atas 11 perkara obat ilegal, 7 perkara obat tradisional ilegal, 5 perkara kosmetik ilegal, dan 1 perkara terkait pangan ilegal,” kata Zulkifli.
Rencana aksi nasional
Penny menambahkan, pemusnahan itu merupakan realisasi dari komitmen pemerintah untuk memerangi segala bentuk kejahatan dan pelanggaran terkait obat dan makanan. Diharapkan upaya tersebut bisa memaksimalkan pelayanan serta perlindungan masyarakat terhadap produk ilegal.
Menurut Penny, pemerintah akan terus bergerak bahkan dalam aksi yang lebih besar. Apalagi, persoalan obat dan makanan tidak bisa diselesaikan apabila hanya mengandalkan penindakan atau pemberantasan yang sifatnya tersegmen.
”Perlu upaya pemberantasan yang lebih sistematis serta menyeluruh, mulai dari importasi bahan baku, proses produksi, jalur distribusi, sampai ke toko obat atau titik pelayanan kefarmasian seperti rumah sakit dan klinik,” kata Penny.
Karena itu, kata Penny, sejak tiga bulan terakhir, BPOM merancang Rencana Aksi Nasional pemberantasan penyalahgunaan obat. Rencana aksi tersebut tidak hanya dijalankan Badan POM, tetapi juga lintas sektoral, seperti oleh Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Balai Besar POM, serta pemerintah daerah.
Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetik Badan POM Hans Kakerissa menambahkan, dalam pelaksanaan rencana aksi nasional yang akan dimulai antara September atau Oktober tersebut akan ada sejumlah daerah prioritas, seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Surabaya, Semarang, Bandung, dan Medan. Daerah prioritas itu ditentukan berdasarkan frekuensi temuan Badan POM di sana.