Korban DidugaLebih dari Satu BPR
BANDUNG, KOMPAS — Sindikat pemalsu dokumen sertifikasi guru diduga tidak hanya menyasar satu bank perkreditan rakyat di Jawa Barat. Ada tiga bank perkreditan rakyat lain yang menerapkan skema pinjaman dengan sertifikasi guru."Ada kemungkinan dokumen sertifikasi palsu dijaminkan sindikat penipuan ke beberapa bank," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jabar Sarwono, di Kota Bandung, Jumat (11/8).Hal itu dikatakan Sarwono seusai pertemuan tertutup dengan empat perwakilan bank perkreditan rakyat (BPR) di Jabar. Dari 303 BPR, empat BPR memiliki program peminjaman dengan jaminan dokumen sertifikasi guru. Salah satunya diduga jadi korban penipuan dokumen palsu. Kasus terungkap setelah Polda Jabar mendapat laporan hasil audit salah satu BPR yang mengalami kebocoran dana pinjaman sekitar Rp 36 miliar. Ada penyimpangan prosedur dalam penyaluran kredit dengan jaminan dokumen sertifikasi profesi guru SD, SMP, SMA, dan SMK. Dokumen sertifikasi yang dijadikan jaminan belakangan diketahui palsu. Para guru berasal dari sejumlah daerah di Jabar, seperti Kabupaten Bandung, Bogor, Cianjur, dan Sukabumi.Dari hasil pemeriksaan awal, kata Sarwono, semua BPR mengatakan berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Beberapa langkah penting seperti meneliti keaslian hologram dokumen dan verifikasi ke dinas pendidikan telah dilakukan. "Dokumen sertifikasi dinyatakan asli," katanya.Tak bisa didebitKejanggalan muncul saat hendak dilakukan pendebitan di rekening debitor untuk angsuran. Hal itu tidak bisa dilakukan karena dokumen tidak asli. "Ada potensi dua berkas diajukan ke bank berbeda. Satu berkas asli, sedangkan berkas yang lain palsu," katanya.Sarwono mengatakan, penyaluran pinjaman dengan jaminan dokumen sertifikasi guru sebenarnya sudah umum. Mekanismenya dinilai lebih aman ketimbang kredit tanpa agunan."Keberadaan dokumen sertifikasi jadi penguat. Ada transfer tunjangan profesi dari pemerintah ke rekening debitor dalam jangka waktu tertentu. Namun, bisa jadi masalah jika ada beberapa BPR memegang rekening satu debitor. Kedua BPR merasa punya hak sama untuk memotong," ujarnya.Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan masih mengusut kasus itu. Fokus utamanya memburu pembuat dokumen palsu, Marhain asal Koja, Jakarta, dan Sutomo warga Baleendah, Kabupaten Bandung. "Saat ini, 13 orang dijadikan tersangka. Lima orang di antaranya adalah guru," katanya. (SEM)