logo Kompas.id
NusantaraPemilik Kayu Log Jadi...
Iklan

Pemilik Kayu Log Jadi Tersangka

Oleh
· 2 menit baca

BANJARMASIN, KOMPAS — Polisi menetapkan lima tersangka atas kepemilikan kayu log dari Kalimantan Tengah yang disita di Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Kelimanya dituduh melakukan tindak pidana penebangan liar atau pembalakan hutan.Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah juga menyita 7.500 batang kayu yang diduga ilegal di Teluk Pisang, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Minggu (13/8). Aparat menahan AS, nakhoda kapal sekaligus pemilik kayu ilegal, untuk dimintai keterangan. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng Komisaris Besar Supriyadi mengatakan, pihaknya menahan kayu tersebut sekitar pukul 18.00 saat dibawa menggunakan kapal mesin oleh AS. Saat diperiksa, polisi meragukan dokumen yang dibawa karena tidak sesuai dengan jenis kayu yang dibawa.DitahanDalam kasus terpisah, lima orang dijadikan tersangka oleh Polda Kalsel, yakni JF, SA, RA, NH, dan SD, karena diduga turut menghilirkan 8.114 kayu log dalam susunan tiga rakit melalui Sungai Barito. Rakit kayu itu ditarik menggunakan tiga kapal motor. "Mereka juga pemilik kayu hutan jenis meranti yang tidak dilengkapi dokumen yang sah," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal (Pol) Rachmat Mulyana di Banjarmasin, Minggu.Setelah diperiksa tim penyidik gabungan dari Direktorat Polisi Perairan Badan Pemeliharaan Keamanan Polri dan Direktorat Polisi Perairan Polda Kalsel, tersangka JF diketahui memiliki 103 batang kayu meranti, SA (49 batang), RA (34 batang), NH (19 batang), dan SD (68 batang). "Sementara pemilik 465 batang kayu meranti lainnya belum diketahui. Sampai saat ini pemiliknya masih dalam pencarian," kata Rachmat. Menurut Rachmat, kayu log meranti tersebut diduga merupakan hasil penebangan liar. Kayu tersebut disembunyikan di antara berbagai jenis kayu log yang berasal dari hutan hak atau kebun masyarakat, misalnya kayu jabon, sukun, durian, petai, dan asam.Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel Kisworo Dwi Cahyono meminta polisi menyelisik dan menindak tegas siapa saja yang bermain atau terlibat dalam pembalakan hutan. (JUM/IDO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000