Wali Kota Malang dan Ketua DPRD Kota Malang Diperiksa KPK
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Wali Kota Malang Mohammad Anton dan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, Senin (14/8), diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah saksi di Kepolisian Resor Malang Kota, Jawa Timur.
Mereka semua diperiksa KPK terkait dugaan gratifikasi/suap penganggaran APBD 2015 dan proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang Kota Malang tahun 2015-2016.
Di Malang, pemeriksaan dimulai pukul 10.00. Datang sejumlah saksi, yakni Sekda Kota Malang Wasto, Ketua Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Kota Malang Bambang Sumarto, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Malang Abdul Hakim, empat PNS Kota Malang, dan pihak swasta bernama Lazuardi Firdaus.
Tidak lama kemudian, M Arief Wicaksono, yang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Jakarta, datang bersama tim kuasa hukumnya. Selama 30 menit di dalam ruang pemeriksaan, Arief pun keluar ruangan. ”Kami masih koordinasi saja. Ya, jadwalnya saya diperiksa hari ini,” kata Arief singkat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada hari Senin ini di Jakarta, KPK menjadwalkan pemeriksaan dua orang, yakni tersangka M Arief Wicaksono dan Wali Kota Malang Mohammad Anton. Anton diperiksa sebagai saksi terkait M Arief Wicaksono.
Sebelumnya, KPK merilis dugaan korupsi dalam kasus penganggaran APBD Kota Malang 2015 dan proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang Kota Malang tahun 2016. Dalam dua perkara itu, KPK menetapkan beberapa orang tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawas Bangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistyono, Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, serta seorang lain dari pihak swasta.