Enam Tersangka Kasus Kekerasan Diksar Mapala UII Diserahkan ke Kejaksaan
Oleh
Erwin Edhi Prasetya
·2 menit baca
KARANGANYAR, KOMPAS — Kepolisian Resor Karanganyar, Jawa Tengah, menyerahkan enam tersangka kasus dugaan kekerasan dalam kegiatan pendidikan dasar organisasi mahasiswa pencinta alam Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, kepada pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar, Selasa (15/8). Mereka dikenai sangkaan bersama-sama melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada orang lain.
Kepala Kepolisian Resor Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, enam tersangka yang diserahkan kepada Kejari Karanganyar berinisial TN, HS, TAR, DK, RF, dan NAI. Berkas keenam tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Karanganyar. Polres Karanganyar juga menyerahkan barang bukti, antara lain pakaian dan sepatu yang digunakan tersangka selama pelaksaaan Diksar Mapala UII.
”Keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 2e dan 3e KUHP, dan atau Pasal 351 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHP, dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP. Masing-masing keenam tersangka dalam kapasitas yang berbeda, nanti akan diuji di sidang pengadilan, terkait dengan perbuatannya melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan selama pelaksanaan Diksar Mapala UII Yogyakarta,” kata Ade di Karanganyar, Selasa (15/8).
Tersangka terancam hukuman 5 hingga 12 tahun penjara. Ade mengatakan, polisi fokus pada pengungkapan peran keenam tersangka terhadap meninggalnya ketiga peserta diksar. Keenam tersangka merupakan anggota panitia operasional yang selama pelaksanaan diksar melekat pada regu-regu peserta diksar.
”Akan dilihat (di persidangan) kapasitas masing-maisng tersangka apakah mengakibatkan luka ringan, luka berat, atau berkontribusi terhadap meninggalnya ketiga korban,” katanya.
Tiga mahasiswa UII meninggal setelah mengikuti pendidikan dasar organisasi pencinta alam pada 15-21 Januari 2017 di lereng Gunung Lawu, di Tlogodringo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar. Mereka adalah Muhammad Fadhli (20), mahasiswa Teknik Elektro angkatan 2015; Syaits Asyam (19), mahasiswa Teknik Industri (2015); dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (20), mahasiswa Fakultas Hukum (2015).
Selain ke enam tersangka, dalam kasus ini ada dua terdakwa yang kini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri karanganyar yaitu Wahyudi dan Angga Septiawan. (RWN)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.