logo Kompas.id
Nusantara21,8 Kg Sabu Disita dari...
Iklan

21,8 Kg Sabu Disita dari Pengedar di 4 Provinsi

Oleh
· 3 menit baca

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Sabu seberat 21,8 kilogram disita dari sejumlah pengedar di empat provinsi, Sabtu pekan lalu hingga Selasa (15/8). Salah satu pengedarnya adalah bintara polisi. Jaringan pengedar narkotika itu dibekuk kepolisian di Aceh, Riau, Jambi, dan Lampung.Aparat Kepolisian Daerah Lampung dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung menggagalkan pengiriman 7 kilogram sabu, Selasa, sekitar pukul 10.00. Sabu dikirim memakai mobil Avanza melalui jalan lintas timur Sumatera. Polisi menangkap dua tersangka.Kedua tersangka yang dibekuk, DP (35) dan AL (37), adalah warga Bandar Lampung. Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno di Bandar Lampung, Selasa malam, menuturkan, polisi belum mengetahui apakah DP dan AL kurir atau pemilik barang. Namun, dari banyaknya sabu yang disita, diyakini kedua tersangka punya peran penting dalam jaringan narkoba itu.Di Aceh, KA (21) ditangkap polisi di Desa Meunasah Pulo, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (12/8). Warga Kabupaten Bireuen, Aceh, itu menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Goenawan, dibekuk saat menyerahkan tas berisi sabu 10 kilogram kepada petugas yang menyamar. KA adalah kurir, sedangkan pemiliknya, F, masih diburu. Sebelum mengirim sabu melalui kurir, F meminta jaminan Rp 150 juta kepada polisi yang menyamar, tetapi tak dituruti. Polda Jambi pun menyita 3,3 kg sabu asal Aceh. Semua barang bukti ditemukan di dalam ban cadangan dan sepatu. Kapolda Jambi Brigadir Jenderal (Pol) Priyo Widyanto di Kota Jambi, Selasa, mengatakan, sabu didapat dalam dua kali operasi. Pada Senin (14/8) malam, sabu 1,1 kg disita dari seorang pengedar di Kabupaten Merangin, yang menyimpan sabu dalam sepatunya. Dua hari sebelumnya, polisi menyita 2,2 kg sabu yang dibawa seorang perempuan di dalam ban cadangan di bagian bawah mobilnya saat melintas di Jalan Merlung Pasian, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Di Riau, Brigadir Satu TH (30), anggota Kepolisian Resor Meranti, ditangkap terkait dengan kepemilikan sabu 1,5 kg, serta ekstasi dan pil happy five sebanyak 1.000 butir di Selat Panjang, ibu kota Meranti, Senin petang. Setelah penangkapan yang berlangsung di salah satu penginapan Selat Panjang, polisi menggeledah kediaman tersangka dan kembali menemukan sabu dalam jumlah kecil. "TH pernah dipidana dalam kasus penipuan dan penggelapan uang. Dari hasil pemeriksaan urine, dia pernah tiga kali positif menggunakan sabu," ujar Kapolres Meranti Ajun Komisaris Besar Barliansyah.Sementara itu, jaringan pengedar narkotika Malaysia kini mengincar Jawa Barat sebagai target pasar utama. Itu terungkap dari pengakuan LA bin BA, bandar narkotika asal Malaysia. Dia ditangkap polisi bersama barang bukti 200 gram sabu di pintu keluar Tol Pasteur, Bandung, Mei lalu. (VIO/AIN/ITA/SAH/SEM)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000