Iklan
3.948 Narapidana di Kaltim dan Kaltara dapat Remisi 17 Agustus
Oleh
Lukas Adi Prasetya
· 2 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS - Sebanyak 3.948 narapidana di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi umum pada 17 Agustus 2017. Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meminta mereka jangan patah semangat. Mereka yang langsung bebas mesti segera memberi kontribusi bagi masyarakat.
Jumlah tahanan dan narapidana di Kaltim dan Kaltara, sebanyak 10.258 orang. Dari jumlah tersebut, 7.814 adalah narapidana. Yang mendapat remisi umum 3.948 orang, dengan rincian Remisi Umum I sebanyak 3.710 orang, dan Remisi Umum II (bebas langsung) 238 orang.
Di Lapas Kelas IIA Samarinda, misalnya, dari 810 narapidana, yang mendapat remisi 443 orang dan yang bebas (per 17 Agustus 2017) sebanyak 48 orang.
Editor:
Bagikan