BANJARMASIN, KOMPAS — Sebanyak 5.612 orang dari total 8.714 narapidana di Kalimantan Selatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 130 narapidana di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Imam Suyudi di Banjarmasin, Selasa (15/8), mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan. ”Pengurangan masa hukumannya mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan,” katanya.
Remisi diberikan sebagai apresiasi dan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan ataupun rumah tahanan. Mereka juga memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
”Dengan pemberian remisi ini, para narapidana diharapkan turut memaknai Hari Kemerdekaan dengan sukacita. Mereka juga diharapkan mau terus memperbaiki kesalahan dan belajar berbagai keterampilan sebagai bekal untuk hidup mandiri saat kembali ke masyarakat,” tuturnya.
Remisi bagi para narapidana itu diberikan secara simbolis oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kepada dua perwakilan narapidana dari LP Kelas II A Banjarmasin di Gedung Mahligai Pancasila, Selasa. Namun, narapidana yang langsung bebas dengan pemberian remisi tersebut baru bisa keluar pada 17 Agustus atau setelah tanggal itu.
Rudiansyah (20) dan Norjannah (25), warga binaan LP Kelas II A Banjarmasin yang menerima remisi, tampak semringah. Mereka mengaku bersyukur dan senang atas pemberiaan remisi itu. ”Selama tiga tahun berada di LP, ini untuk ketiga kalinya saya mendapatkan remisi. Kalau ditotal, masa hukuman saya jadi berkurang satu tahun,” kata Rudiansyah.
Rudiansyah yang terjerat kasus perlindungan anak dengan hukuman 6 tahun 6 bulan mendapat remisi 4 bulan, sedangkan Norjannah yang terjerat kasus narkoba dengan hukuman 4 tahun 3 bulan mendapat remisi 3 bulan.