Ratusan Warga Jateng Diduga Jadi Korban Penipuan Voucher M1
Oleh
WINARTO HERUSANSONO
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS - Warga di Jawa Tengah yang terlanjur membeli Voucher M1 terbitan UN Swissindo, diharapkan melapor ke pihak berwajib. Pasalnya, cek atau Voucher M1 yang dibeli seharga Rp 200.000 sampai Rp 300.000 per lembar itu adalah cek hoax. Artinya, voucher itu tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri di kantor mana pun.
Hal itu ditegaskan Rahmad Dwisaputra, Direktur Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Rabu (16/8), selaku anggota Tim Satgas Waspada Investasi Provinsi Jawa Tengah dalam jumpa pers di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jalan Kyai Saleh, Semarang.
"BI menghimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan atas beredarnya Voucher M1 ataupun tawaran lembaga yang menjanjikan penghapusan utang secara nasional seperti lembaga UN Swissindo. Surat kuasa yang terlanjur dimiliki itu tidak dapat digunakan mencairkan uang di bank mana pun, termasuk Bank Mandiri, " tegas Rahmad Dwisaputra.
Hadir dalam acara itu, Kepala Kantor Wilayah PT Bank Mandiri Tbk Jawa Tengah, Maqqin Udin N; Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Lukas Akbar Abriari; dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Sugeng Riyadi; serta Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DI Yogyakarta, Moch Ihsanuddin.
Moch Ihsanuddin mengatakan, masalah beredarnya Voucher M1 di masyarakat perlu perhatian khusus. Di Jateng diperkirakan, jumlah pemegang voucher atau sejenis cek itu lebih dari 200 orang, terbanyak diketahui berada di Pati, sekitar 100 orang lebih. Bahkan, di Pati juga ada oknum pejabat daerah yang mengaku juga membeli voucher itu.
Modusnya, pemilik voucher sedianya akan diminta datang ke Kantor Bank Mandiri tempat dia berdomisili pada Jumat (18/8). Dengan menunjukkan voucher itu, si pemegang atau pemilik dapat mencairkan dana senilai 1.200 dolar US atau senilai Rp 16 juta.
Untuk mengantisipasi kasus dugaan penipuan voucher ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan Bank Mandiri dan pihak kepolisian di tingkat Polda Jateng maupun polres-polres di kabupaten dan kota.
"Satgas Waspada Investasi Jateng memastikan bahwa praktik pembelian voucher yang kabarnya bisa dicairkan di Bank Mandiri itu tidak benar. Ada unsur penipuan yang merugikan karena voucher itu harus membeli," ujar Moch Ihsanuddin.
Tidak ada kerjasama
Wakil Bank Mandiri Jateng, Maqqin Udin N, menyatakan, pihak Bank Mandiri tidak ada kerjasama dengan pihak penerbit voucher itu. Untuk itu, setelah ada laporan soal voucher yang bisa dicairkan di Bank Mandiri pada Jumat nanti, pihaknya langsung lapor dan berkoordibasi dengan OJK, Bank Indonesia serta Polda Jawa Tengah.
Menurut Maqqin Udin, dari hasil pendataan sementara, kasus voucher hoax itu menyebar di Kota Semarang, Pati, Solo, Yogyakarta dan Purwokerto. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke nasabah maupun kreditur supaya waspada dan hati hati agar tidak tertipu praktik ilegal tersebut.
"Bank Mandiri tidak akan melayani pemegang voucher itu, baik untuk keperluan pencairan maupun urusan terkait Voucher M1 yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, " Kata Maqqin Udin.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.