Ombudsman NTT Terima 320 Pengaduan, Tertinggi di Indonesia
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·2 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Sejak bulan Januari hingga Juni 2017, Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur menerima 320 pengaduan terkait pelayanan publik yang merugikan masyarakat di empat kabupaten dan Provinsi NTT. Meski demikian, Ombudsman hanya memiliki kewenangan berupa penyampaian pengaduan itu ke instansi terkait tanpa memiliki kewenangan memberikan sanksi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton dalam media gathering di Kupang, Jumat (18/8), mengatakan, secara nasional, NTT mendapat urutan tertinggi dalam hal pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik. Padahal, jumlah pengaduan yang masuk pada semester I-2017 hanya 320 pengaduan, turun dibandingkan pengaduan selama semester I-2016 sebanyak 510 pengaduan.
”Dari 320 pengaduan, 54 pengaduan terkait kinerja kepolisian, seperti pengadaan dan perpanjangan surat izin mengemudi, pungutan liar di jalan saat operasi kendaraan bermotor, dan pelayanan di bidang resor dan kriminal. Menyusul kemudian pengaduan bidang kesehatan dan administrasi kependudukan, masing-masing 32 pengaduan. Bidang imigrasi, pertanahan, pertanian, dan tenaga kerja Indonesia masing-masing mendapatkan satu pengaduan. Dari 320 pengaduan, 200 pengaduan sudah kami tindaklanjuti,” kata Daton.
Ketika populasi NTT mencapai 5,5 juta jiwa, semestinya jumlah pengaduan jauh lebih besar. Namun, masih banyak persoalan terkait pelayanan publik yang dikeluhkan masyarakat, tetapi tidak dilaporkan ke Ombudsman karena masyarakat tidak tahu. Masyarakat juga diduga tidak paham dengan keberadaan Ombudsman.
Ombudsman NTT dalam monitoring kinerja pemerintah daerah terkait pelayanan publik juga mendapat tantangan berat. Jumlah tenaga kerja hanya 12 orang. Di sisi lain, hanya ada dukungan dana kurang dari Rp 1 miliar per tahun untuk melayani 22 kabupaten/kota yang tersebar di 1.192 pulau. ”Kami sering dipuji, tetapi juga dicaci maki,” kata Daton.
Kini, Ombudsman NTT sedang membangun jejaring untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui jejaring ini, pelayanan di semua kabupaten/kota di NTT dapat dijangkau. Masyarakat dapat pula menyampaikan keluhan atau pengaduan melalui jejaring ini meski setiap pengaduan dan laporan harus diverifikasi lagi oleh pihak Ombudsman.
”Kami tidak dapat menerima laporan hanya berdasarkan SMS atau telepon karena dikhawatirkan ada pihak yang memanfaatkan kesempatan itu untuk menjatuhkan lawan politik atau orang lain. Verifikasi yang kami lakukan cukup ketat dan data yang masuk sangat valid sehingga bisa dipakai oleh instansi pemerintah yang ada dalam mengambil sebuah kebijakan,” tutur Daton.
Asisten Ombudsman NTT Kanisius Ola Mangu mengatakan, ada laporan kasus yang berulang tiap tahun. Padahal, ketika ada laporan pertama, pihak Ombudsman telah menyampaikannya ke lembaga bersangkutan. Akan tetapi, ketika muncul laporan serupa, terlihat tidak ada upaya perbaikan kinerja dari lembaga itu.