logo Kompas.id
NusantaraTrans-Mentawai Melewati Hutan
Iklan

Trans-Mentawai Melewati Hutan

Oleh
· 2 menit baca

PADANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan tidak ada persoalan terkait rencana jalur Trans-Mentawai yang akan melewati sejumlah kawasan hutan, baik hutan produksi, hutan lindung, maupun hutan konservasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ada mekanisme perizinan yang bisa digunakan dan selama syarat terpenuhi pemerintah provinsi siap memfasilitasi kebutuhan Kabupaten Kepulauan Mentawai.Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Hendri Octavia menyampaikan hal itu, Kamis (17/8), di Padang. Trans-Mentawai yang panjangnya mencapai 393 kilometer direncanakan terbentang di tiga pulau, yakni Pagai Selatan, Pagai Utara, Sipora, dan Siberut. Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet saat rapat koordinasi percepatan pembangunan daerah tertinggal di Sumbar, minggu lalu, menyatakan adanya kendala penggunaan kawasan hutan dalam pembangunan Trans-Mentawai. Yudas belum bisa menyampaikan secara detail berapa banyak kawasan hutan yang dipakai untuk pembangunan Trans-Mentawai, tetapi hutan itu berada di ketiga pulau. Khusus di Siberut, pembangunan Trans- Mentawai melintasi kawasan Taman Nasional Siberut.Yudas mengatakan, Trans- Mentawai yang sudah terbangun saat ini mencapai 134 kilometer (km) di tiga pulau. Adapun yang dalam pengerjaan mencapai 70,38 km dan yang belum terlaksana 188,53 km. Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 1,2 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pertumbuhan ekonomiMenurut Yudas, jika Trans- Mentawai bisa diselesaikan, akan membuka aksesibilitas masyarakat. "Ketika ada jalan, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi akan terjadi. Akses dari pulau ke pulau, desa ke ibu kota semakin mudah. Sejalan dengan itu, pembangunan sosial juga bisa lebih cepat," ujar Yudas.Hendri mengatakan, dari ketiga pulau yang berada sekitar 200 kilometer arah selatan wilayah darat Sumatera, yang dilintasi jalur Trans-Mentawai sebagian besar merupakan hutan produksi. Sementara hutan lindung dan hutan konservasi di Taman Nasional Siberut sedikit. "Khusus untuk hutan produksi dan lindung, sebenarnya tidak ada masalah karena ada mekanisme pinjam pakai. Tinggal diusulkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk kawasan taman nasional, sekarang sedang dizonasi ulang. Kalau sekiranya masuk zona inti dan perlindungan, akan direvisi," kata Hendri.Selain menyiapkan rencana trayek, syarat yang diperlukan adalah analisis mengenai dampak lingkungan Trans-Mentawai yang akan melintasi kawasan hutan. Setelah syarat lengkap, dilanjutkan rekomendasi Gubernur Sumbar untuk disampaikan ke menteri. Yudas mengatakan siap bekerja sama dengan Pemprov Sumbar untuk menyelesaikan syarat yang diperlukan. (ZAK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000