logo Kompas.id
NusantaraDana Desa Rp 182,7 Miliar...
Iklan

Dana Desa Rp 182,7 Miliar Diduga Dikorupsi

Oleh
· 3 menit baca

JAYAPURA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Papua menetapkan PW, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten Tolikara, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2016. Hasil penghitungan sementara penyidik, indikasi nilai kerugian negara dalam kasus itu Rp 182,7 miliar.Modusnya adalah penggunaan dana desa tidak sesuai dengan peruntukan, seperti pengadaan sepeda motor dan pembelian fiktif sejumlah sarana dan prasarana. Penyidik juga menetapkan seorang kontraktor berinisial FE sebagai tersangka dalam kasus ini. FE adalah pimpinan PT Grosir Era Mandiri asal Jakarta.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Edi Swasono di Jayapura, Senin (21/8), mengatakan, kedua tersangka akan diperiksa di markas Polda Papua dalam waktu dekat. Pencairan dana desa Rp 320 miliar untuk 541 kampung (desa) di Tolikara dilaksanakan dua tahap, yakni pada 19 Mei 2016 sebesar Rp 192 miliar dan 28 Desember 2016 senilai Rp 128 miliar.Edi mengatakan, tersangka PW, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Tolikara, langsung menyerahkan dana itu kepada FE. FE adalah kontraktor untuk pengadaan sejumlah barang, antara lain 503 sepeda motor, 36 mesin motor tempel, mebel, dan 38 perahu."Masyarakat seharusnya menggunakan dana desa untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi di kampung, dan pembangunan fasilitas yang melibatkan masyarakat sebagai pekerja, misalnya sarana irigasi air," kata Edi.Dari temuan penyidik, kata Edi, ternyata belum ada pengadaan mebel dan 36 perahu. Padahal, dana telah dicairkan."Dari hasil penghitungan sementara, indikasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 182,7 miliar. Namun, kami masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua untuk angka kerugian yang valid," kata Edi.MerataPW belum dapat dihubungi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tolikara Derwes Jikwa mengatakan, PW saat ini tak lagi menjabat sebagai kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan kampung. PW sekarang menjabat sebagai Asisten II Pemerintah Kabupaten Tolikara."Sampai saat ini kami belum mengetahui apakah beliau telah dipanggil Pelaksana Bupati Tolikara Panus Kogoya, untuk diklarifikasi terkait penggunaan dana desa tahun 2016. Dari pantauan kami, dana tersebut telah disebar secara merata ke seluruh kampung," kata Derwes.Pada Jumat (18/8) lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua juga menetapkan tiga pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten Pegunungan Bintang sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2016 senilai Rp 3,6 miliar. Tiga oknum pegawai berinisial AE, KK, dan DH itu menjadi tersangka karena diduga memotong dana desa yang ditujukan bagi 227 desa di Pegunungan Bintang. Dari jumlah Rp 555 juta yang seharusnya diterima setiap desa, tiga oknum itu memotong Rp 15 juta per desa dengan alasan untuk biaya pajak daerah.Belum menerapkanData dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua, sebanyak 70 persen dari 5.420 kampung di Papua yang menerima dana desa belum menerapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK) dua tahun terakhir. Kondisi itu menyebabkan rawan terjadi penyalahgunaan dana yang dikucurkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu.Tahun 2016, dana desa yang diterima 28 kabupaten dan satu kota di Papua Rp 3,3 triliun. Tahun ini, jumlahnya meningkat hingga menjadi Rp 4,3 triliun.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua Donatus Mote menilai tidak adanya RPJMK menyebabkan penggunaan dana kampung tidak terarah. (flo)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000