logo Kompas.id
NusantaraDisalahgunakan, Sejumlah Izin ...
Iklan

Disalahgunakan, Sejumlah Izin Dievaluasi

Oleh
· 2 menit baca

JAMBI, KOMPAS — Sejumlah izin perhutanan sosial di Pulau Sumatera dipertimbangkan untuk dicabut. Pemegang izin diduga menyalahgunakan izin kelola untuk membalak dan merambah hutan negara. Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera Ratna Hendratmoko, di Jambi, Kamis (24/8), mengatakan, setidaknya penyalahgunaan izin terjadi di tiga lokasi hutan desa, yakni di wilayah Sumatera Utara, Bengkulu, dan Lampung. Ia mencontohkan, di Kabupaten Simalungun, hutan negara dijadikan kebun sawit. "Saat dicek ke lokasi, ternyata kondisi hutan sudah dipenuhi dengan tanaman sawit," kata Ratna. Ia juga menduga ada praktik jual beli lahan dalam kawasan itu.Menurut Ratna, setelah mendapatkan hak kelola, para pemegang izin semestinya bertanggung jawab menjaga hutan. Mereka pun dapat mengambil dan mengelola hasil hutan nonkayu. Namun, kawasan hutan tidak dibuka untuk kebun monokultur. Ratna membenarkan bahwa selama ini pengelolaan hutan belum maksimal karena terbatasnya sumber pendanaan. Tahun ini, pihaknya mengalokasikan pendanaan bagi kelompok-kelompok pengelola hutan di 18 kelompok. Setiap kelompok mendapatkan Rp 50 juta. Dukungan pendanaan akan ditingkatkan pada tahun 2018. Ada alokasi anggaran indikatif Rp 75 miliar, sebagian besar akan dimanfaatkan untuk mendukung percepatan implementasi perhutanan sosial. Dana yang dikucurkan melalui kelompok pengelola pengelola hutan dapat dimanfaatkan untuk alat ekonomi produktif. Anggota Kelompok Kerja Perhutanan Sosial Provinsi Jambi, Ade Chandra, menyebutkan, masyarakat mempersoalkan minimnya dukungan dana dari pemerintah untuk pengelolaan perhutanan sosial. "Mereka ingin mengelola hasil hutannya, tetapi sumber daya finansial tidak ada. Akhirnya, banyak rencana pengembangan pengelolaan hutan tidak berjalan," katanya.Ada lebih dari 20 izin perhutanan sosial di tiga kabupaten di Jambi, yakni Kerinci, Bungo, dan Merangin. Setelah izin keluar, masyarakat belum bisa mengelola secara efektif. Ade mencontohkan, ada kelompok pengelola hutan desa yang ingin mengelola agroforest dan meremajakan tanaman karet tua dalam hutan, tetapi terkendala dana. Ada pula kelompok yang ingin mengelola hasil madu dan getah karet, tetapi juga terhambat modal. Dari target 4,3 juta hektar areal hutan di Pulau Sumatera untuk dikelola masyarakat dalam skema perhutanan sosial, saat ini realisasinya mencapai 470.000 hektar (10 persen). Sebagian besar areal berada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah meminta pemerintah pusat mendukung permodalan bagi kelompok-kelompok pemegang izin perhutanan sosial. (ita)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000