logo Kompas.id
NusantaraHarga Garam Kian Merosot
Iklan

Harga Garam Kian Merosot

Oleh
· 3 menit baca

SURABAYA, KOMPAS — Baru sebulan petambak garam menikmati harga jual tinggi, Rp 4.000 per kilogram, akibat kelangkaan garam. Mendekati masa panen raya yang diperkirakan September nanti, harga jual garam merosot jadi Rp 1.700 per kg. Petambak cemas harga jual anjlok menjadi Rp 300 per kg.Sekitar 20 orang yang menyatakan diri Aliansi Masyarakat Garam (AMG) Kabupaten Sumenep, Jumat (25/8), di Surabaya, menemui Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan meminta menentukan harga pembelian pemerintah sebagai patokan agar petambak tidak merugi.Ketua AMG Kabupaten Sumenep Ubed mengatakan, meski harga merosot, harga jual garam kasar Rp 1.700 per kg, masih di atas HPP Rp 750 per kg. Masalahnya, harga akan terjun bebas jauh di bawah HPP ketika panen raya. Dalam kondisi normal, petambak tak pernah menikmati HPP karena tengkulak dan perusahaan membeli garam kasar Rp 300-Rp 600 per kg. "Kalau begini terus, kondisi pergaraman tidak pernah stabil. Petambak tidak akan sejahtera," ujar Ubed saat diterima Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf. Selama ini pembeli, terutama dari perusahaan, tidak pernah memberi petunjuk standar kualitas garam yang harus dihasilkan petambak. Akibatnya, garam petambak kerap ditolak perusahaan dengan alasan kotor atau tidak memenuhi standar. AMG menilai, HPP yang ditetapkan pada 2011, yakni Rp 750 per kg di titik pengumpul untuk garam kualitas I (K1) dan Rp 550 per kg untuk garam kualitas II (K2), perlu diubah. Pemerintah berkewajiban melindungi petambak garam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi daya Ikan, dan Petambak Garam. AMG mengusulkan, HPP garam untuk K1 Rp 2.500 per kg, K2 Rp 2.000 per kg, dan K3 Rp 1.500 per kg.Saifullah mengatakan, usul dari petambak perlu diuraikan secara tertulis sehingga bisa diajukan secara resmi kepada pemerintah pusat. "HPP ditetapkan Kementerian Perdagangan," katanya.Saifullah berjanji mendorong pemerintah kabupaten/kota penghasil garam untuk membantu petambak agar produksi tetap berjalan, tetapi tidak menanggung kerugian besar. Petambak didorong melaporkan tindak pembelian tak wajar.Secara terpisah, Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam Jawa Timur Mohammad Hasan mengusulkan, ada batas bawah HPP Rp 1.500 per kg. Dengan demikian, garam petambak tak akan di bawah harga pokok produksi. Jika harga dibiarkan ditentukan oleh mekanisme pasar, petambak akan merugi karena harga jual anjlok saat panen raya. Apalagi, belum sebulan, pemerintah melalui PT Garam (Persero) mengimpor 75.000 ton garam dari Australia. (BRO/SYA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000