JAMBI, KOMPAS — Kebakaran hutan dan lahan akan lebih efektif dicegah jika penegakan hukum berjalan. Provinsi Jambi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 yang berisi larangan total membakar lahan. Aturan ini membutuhkan penegakan hukum maksimal agar persoalan kebakaran lahan tak lagi muncul.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah mengatakan, daerah sudah melarang sepenuhnya pembakaran lahan. Peluang membakar hingga 2 hektar tidak berlaku di Jambi. ”Bahkan 1 hektar pun sudah tidak boleh lagi dibakar,” kata Irmansyah.
Dari sisi koordinasi, kinerja tim Satuan Tugas Pencegahan dan Pengendalian Karhutla Provinsi Jambi sudah cukup baik. Setiap kali ada deteksi titik panas, tim lapangan langsung bergerak. Begitu pula tim patroli rutin menyisir lokasi. Meski tak ada laporan titik panas, tim tetap berpatroli dan melaporkan jika ada temuan kebakaran lahan. Tim pemadaman darat dan udara kemudian bergerak memadamkan api.
Irmansyah menambahkan, tim penegak hukum masih perlu lebih proaktif menelusuri pelaku hingga menerapkan sanksi bagi para pembakar lahan. Masalah kebakaran lahan juga sangat terkait dengan maraknya perambahan liar dalam hutan negara. Dari total areal terbakar hingga Agustus, 84 persennya atau lebih dari 300 hektar berada dalam kawasan hutan berkonflik atau dirambah liar. Lokasinya di areal konsesi restorasi PT Alam Bukit Tigapuluh, Kabupaten Tebo. Banyak pendatang asal Sumatera Utara yang membuka lahan tanpa izin dalam lokasi hutan restorasi. Pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar. Di sana juga terdeteksi perambahan terorganisasi oleh salah satu perusahaan sawit besar yang juga menggunakan praktik membakar lahan.
Manajer Umum PT ABT selaku pemegang konsesi hutan restorasi di ekosistem Bukit Tigapuluh seluas 38.665 hektar, Suyatno, mengatakan, pihaknya sudah melaporkan perambahan liar seluas 4.000 hektar di wilayahnya kepada pemerintah pusat. Juni lalu ada tim gabungan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kepolisian RI yang mengecek langsung lokasi. Timnya mendapati selain perambah perseorangan, ada juga korporasi asal Jakarta yang membakar hutan di sana untuk dijadikan kebun sawit hingga seluas 1.500 hektar. Perusahaan membayar banyak pendatang memperluas areal perambahannya.
Data Satuan Tugas Pencegahan dan Pengendalian Karhutla Provinsi Jambi, kebakaran lahan telah menghanguskan 429 hektar lahan di Jambi. Sebagian besar lokasi kebakaran di kawasan hutan, yakni 347 hektar dan sisanya area penggunaan lain 82 hektar. Sebaran titik panas paling banyak di Kabupaten Tebo. Hal itu diketahui kondisi perambahan liarnya paling rawan dalam setahun terakhir.