logo Kompas.id
NusantaraLarangan Bakar Hutan dan Lahan...
Iklan

Larangan Bakar Hutan dan Lahan Harus Ditegakkan

Oleh
Irma Tambunan
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rJ32EVVrrFVsjZ57EPb8OqKZ1aU=/1024x687/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F20170828ITAm.jpg
Kompas

Kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Bungo terpantau dari helikopter Bolkow 105 milik tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jambi, Minggu (27/8). Meski sudah ada aturan larang bakar yang tertuang lewat peraturan daerah, pembukaan lahan dengan cara bakar masih kerap terjadi.Kompas/Irma Tambunan/ITA.

JAMBI, KOMPAS — Kebakaran hutan dan lahan akan lebih efektif dicegah jika penegakan hukum berjalan. Provinsi Jambi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 yang berisi larangan total membakar lahan. Aturan ini membutuhkan penegakan hukum maksimal agar persoalan kebakaran lahan tak lagi muncul.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah mengatakan, daerah sudah melarang sepenuhnya pembakaran lahan. Peluang membakar hingga 2 hektar tidak berlaku di Jambi. ”Bahkan 1 hektar pun sudah tidak boleh lagi dibakar,” kata Irmansyah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000