Penyelundupan Ular Endemik Ke Afrika Selatan Digagalkan
Oleh
Runik Sri Astuti
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS -- Upaya penyelundupan ular endemik Indonesia ke Afrika Selatan melalui kargo Bandara Juanda Surabaya, berhasil digagalkan. Namun sayang, dari belasan ular yang diamankan, hanya satu yang bertahan hidup karena kondisi paket yang tidak layak. Petugas Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya masih mencari penyelundupnya.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya Musaffak Fauzi mengatakan upaya penyelundupan dilakukan Jumat (25/8). Caranya ular yang berjumlah sebelas ekor itu dimasukkan ke dalam kantung berbahan kain. Kantung berisi ular itu kemudian dimasukkan ke dalam tubuh boneka minion.
“Selanjutnya boneka minion itu dimasukkan ke dalam kardus dan ditumpuki beragam mie instan untuk mengelabui petugas. Namun, keberadaan ular itu berhasil diungkap saat dilakukan penyortiran paket,” kata Musaffak, Senin (28/8) di kantornya.
Berdasarkan data yang tertera pada kemasan paket, rencananya ular-ular itu akan dikirimkan ke Afrika Selatan. Adapun identitas pengirimnya tidak disebutkan dan hanya dicantumkan nomor telepon. Akan tetapi nomor telepon itu tidak aktif sehingga petugas kesulitan melacak pelakunya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan BBKP Surabaya Muhlis Natsir menambahkan sebanyak 11 ular itu terdiri dari 10 ekor ular Kapal Hijau atau Indonesia Pit Viper dan satu ekor ular King Cobra. Ular Kapak Hijau merupakan spesies endemik yang hidup di Pulau Alor, Bali, Flores, Lombok, dan Pulau Sumbawa.
Sedangkan King Cobra ini spesies endemik yang hidup di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, Kalimantan dan Bali. Ular ini terpanjang di dunia karena panjangnya bisa mencapai 5,7 meter. King Kobra termasuk hewan yang rentan diburu sehingga populasinya terancam.
“Ular-ular ini memiliki bisa yang mematikan. Oleh karena itu apabila tidak terbongkar upaya penyelundupannya, bisa mengancam keselamatan para penumpang pesawat,” ujar Muhlis.
Selain itu, ular-ular ini berpotensi membawa penyakit yang bisa menular pada manusia. Oleh karena itu setiap hewan yang hendak dibawa keluar negeri atau masuk ke Indonesia harus diperiksa oleh balai karantina dan mendapatkan sertifikasi. Hal itu penting untuk menjamin hewan ini tidak membawa penyakit berbahaya.
Tindakan penggagalan penyelundupan dan penahanan barang dilakukan sebab ular yang dikirim tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU N0 16 Tahun 1992. Syaratnya antaralain harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal. Setiap hewan yang dikirim juga harus dikarantina terlebih dahulu.
Muhlis menambahkan kasus penyelundupan ular ini merupakan yang kedua kalinya selama 2017. Sebelumnya seekor ular derik berupaya diselundupkan ke Indonesia oleh seseorang yang berada di Afrika Selatan. Namun upaya itu berhasil digagalkan oleh balai karantina pertanian.