logo Kompas.id
NusantaraBupati Klaten Dituntut 12...
Iklan

Bupati Klaten Dituntut 12 Tahun Penjara

Oleh
· 3 menit baca

SEMARANG, KOMPAS — Bupati Klaten, Jawa Tengah, periode 2016-2021, Sri Hartini, dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 12,88 miliar. Hal itu terkait promosi dan mutasi jabatan di Klaten.Hal itu dikemukakan Jaksa Penuntut Umum Afni Carolina dalam pembacaan tuntutan, Senin (28/8), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang. Sidang dipimpin Antonius Widijantono dengan hakim anggota Sininta Y Sibarani dan Agoes Prijadi.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hartini pada 30 Desember 2016. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten. Selain Hartini, Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan juga ditetapkan sebagai tersangka. Suramlan terbukti memberikan Rp 200 juta untuk promosi jabatan sehingga divonis 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Hal yang memberatkan Hartini, menurut jaksa, tidak mendukung program pemerintah terkait PNS bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hartini terbukti menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. Sebagai pejabat negara, ia seharusnya tak membiarkan korupsi.Hartini dijerat tuntutan ganda. Pertama, Pasal 12 Huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hartini terbukti menerima suap Rp 2,99 miliar terkait penataan struktur organisasi dan tata kerja baru. Kedua, Pasal 12 Huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hartini menerima gratifikasi Rp 9,89 miliar. Gratifikasi itu terkait aliran dana keuangan desa; pegawai yang ingin menjabat di badan usaha milik daerah, perusahaan daerah air minum, dan bank perkreditan rakyat; mutasi kepala sekolah SMP dan SMK; serta pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan Klaten.Setelah persidangan, jaksa mengatakan, KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus suap dan gratifikasi ini. "Sejauh ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Total tersangka jadi empat orang, satu di antaranya sudah divonis," ujarnya.Kuasa hukum Sri Hartini, Deddy Suwandi, mengatakan, pihaknya menerima tuntutan jaksa terkait perilaku suap dan gratifikasi. Namun, uang suap dan gratifikasi tak semua diterima Hartini. Sidang ditunda 6 September untuk pembacaan nota pembelaan. Penyuap Di Jawa Timur, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim Bambang Heryanto dan Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati didakwa menyuap pimpinan Komisi B DPRD Jatim untuk memuluskan laporan penggunaan anggaran 2017. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda. Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin. Sidang yang dipimpin yang diketuai Rohmad itu juga mengadili terdakwa Anang Basuki Rahmat, ajudan Bambang Heryanto.Kasus penyuapan yang dilakukan Bambang dan Rohayati terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK, Juni lalu. Rohayati didakwa memberikan suap Rp 175 juta, sedangkan Bambang Heryanto memberikan suap Rp 300 juta kepada pimpinan Komisi B DPRD Jatim, Kabil Mubarok dan Mochammad Basuki. Pemberian suap salah satunya melalui Anang Basuki Rahmat. Hal itu terkait pengawasan penggunaan anggaran 2017 dan penyusunan peraturan daerah tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina di Jatim. "Tujuan pemberian suap agar DPRD Jatim tidak mempersulit dinas-dinas mitra kerja mereka dalam rapat evaluasi pengawasan penggunaan anggaran, terutama dinas pertanian dan dinas peternakan," ujar jaksa Budi Nugraha.Sementara itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan Kepala Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Kusmiyanto Lailatul (52), sebagai tersangka korupsi anggaran keuangan desa 2016 senilai Rp 225 juta. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo, Senin. (KRN/NIK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000