logo Kompas.id
NusantaraMukim Tuntut Hak Kelola Hutan ...
Iklan

Mukim Tuntut Hak Kelola Hutan Adat

Oleh
· 3 menit baca

BANDA ACEH, KOMPAS — 18 mukim di Kabupaten Aceh Besar dan Pidie, Provinsi Aceh, menuntut hak kelola hutan yang berada di wilayah mereka. Saat ini kawasan hutan di wilayah mukim itu dikuasai perusahaan hutan tanaman industri. Mereka berharap sebagian kawasan dilepaskan menjadi hutan adat.Kepala Mukim Lamkabeu, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Zabni Bahani, Senin (28/8), mengatakan, warga membutuhkan lahan berkebun. Lahan di Lamkabeu dikuasai perusahaan hutan taman industri (HTI). Separuh wilayah kemukiman seluas 1.081 hektar masuk kawasan HTI. "Bukan hanya lahan, melainkan juga rumah warga di dua desa masuk HTI," kata Zabni.Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum dalam satu kecamatan sebagai gabungan beberapa desa yang mempunyai batas wilayah tertentu. Pemerintahan mukim di Aceh ditetapkan dalam Qanun/Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.Total luas hutan yang dikuasai perusahaan HTI 111.000 hektar. Izin operasi berlaku mulai 1993 hingga 2035 dengan kegiatan penanaman pohon akasia untuk bahan baku kertas. Namun, keberadaan HTI tidak berdampak ekonomi bagi warga. Sebab, HTI itu lebih banyak vakum. "Perusahaan tidak aktif, tidak ada lapangan kerja baru bagi warga seperti yang dijanjikan," ujar Zabni.Dari pantauan Kompas pada Selasa (22/8), di kawasan HTI tidak ada aktivitas perusahaan. Yang ada justru bekas galian C, kandang ayam, perkebunan kurma, dan kilang kayu. Zabni mengatakan, kilang kayu itu tidak memiliki izin operasi. Kayu diambil secara ilegal dari kawasan HTI. "Lebih baik sebagian kawasan HTI diberikan untuk warga dengan skema hutan adat," kata Zabni.Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Saminuddin mengatakan, kawasan HTI statusnya hutan produksi sehingga jika izin dicabut kawasan itu tetap dipertahankan sebagai hutan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Abdurrahman menjelaskan meski dalam regulasi tidak disebutkan mukim sebagai masyarakat hukum adat, secara historis mukim memiliki fungsi dan kewenangan menerapkan hukum adat dalam wilayahnya. "Sah-sah saja mukim menuntut hak mengelola hutan yang ada di wilayahnya," ujar Abdurrahman.Sementara itu, warga Desa Kubung dan Desa Sekombulan, Kecamatan Delang, Lamandau, Kalimantan Tengah, ingin pemerintah mengakui wilayah kelola adat mereka. Setelah melakukan pemetaan partisipatif, wilayah adat mereka mencapai 23.128 hektar.Timbong (40), mantir atau pakar adat di Desa Kubung, mengatakan, wilayah kelola adat merupakan tempat mereka berburu, berkebun karet, memanen buah, menanam padi, dan sumber madu pohon yang jadi mata pencaharian warga. "Kami hanya ingin hutan ini tetap jadi hutan. Kalaupun ada kebun, itu milik warga, bukan perkebunan besar yang membuat pohon-pohon hilang," kata Timbong, Senin.Timbong menjelaskan, pemetaan partisipatif dilakukan warga Kubung dan Sekombulan sejak 2015 dibantu beberapa lembaga lingkungan di daerah. Setelah dipetakan, ada 23.128 hektar wilayah kelola adat meliputi 12.225 hektar di Desa Kubung dan 10.903 hektar di Desa Sekombulan. Desa Kubung dan Sekombulan berada di bagian paling barat Kalimantan Tengah, sekitar 620 km dari Kota Palangkaraya.Kepala Desa Kubung Edy Zacheus menginginkan wilayah kelola mereka terhindar dari investasi perkebunan. "Sudah kami sampaikan ke pemerintah kabupaten. Katanya masih dibahas dan akan dicarikan jalan terbaik," kata Edy. (AIN/IDO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000