logo Kompas.id
NusantaraPenyelundup Semakin Nekat
Iklan

Penyelundup Semakin Nekat

Oleh
· 4 menit baca

SIDOARJO, KOMPAS — Jaringan internasional penyelundup narkoba kembali beraksi di Bandar Udara Juanda, Surabaya. Mereka semakin nekat dengan menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar. Tim gabungan bea cukai dan pengamanan bandara membongkar 1,94 kilogram sabu senilai Rp 3 miliar yang dibawa seorang TKI dari Malaysia.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I Decy Arifinsyah mengatakan, penyelundup bernama Muhammad Saki (53) asal Madura yang bekerja di Malaysia. Pada 22 Agustus lalu, dia menggunakan pesawat AirAsia dari Johor Bahru ke Surabaya mendarat di Bandara Juanda. "Pelaku datang membawa tas berwarna hitam berisi pakaian dengan kondisi acak-acakan. Di bagian bawah tas itulah ditemukan dua bungkusan bubuk kristal putih dengan berat 1,94 kilogram," ujar Decy, Selasa (29/8), di kantornya. Penyelundupan 1,94 kg sabu ini merupakan kasus ke-8 yang terjadi di Bandara Juanda selama 2017. Hampir setiap bulan terjadi penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia melalui Bandara Juanda. Saat ini Juanda sudah menjadi pintu masuk narkoba jaringan internasional dengan sasaran peredaran Jatim, Bali, dan provinsi lainya di wilayah timur.Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Komisaris Besar Gagas Nugraha mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan kurir dan pengedar. Sabu itu akan dibawa ke Madura. Penyidik masih mengejar tiga orang yang diduga menjadi komplotan peredaran narkoba di Madura.Gagas juga menyebutkan, pada Jumat (25/8), pihaknya menangkap dua pengedar narkoba di Kabupaten Sampang. Pelaku bernama Faisol (31), warga Kabupaten Bondowoso, yang bekerja sebagai kuli bangunan, dan Misbah (37), warga Kabupaten Pamekasan, yang bekerja sebagai sopir pribadi. Dari tangan mereka polisi menyita 8,75 kg sabu yang dikemas dalam 11 bungkus kantong plastik. Di Sumatera Utara, Polres Kota Besar Medan menangkap secara terpisah dua orang yang diduga produsen narkoba dalam skala industri rumahan sekaligus pengedarnya. Pelaku mencampur narkoba dengan bahan lain agar mendapat jumlah lebih banyak. Modus pencampuran makin marak diduga karena narkoba kian sulit didapat.Wakil Kepala Polres Kota Besar Medan Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, di Medan, Selasa, mengatakan, penangkapan para pelaku atas laporan warga yang resah pada aktivitas industri rumahan narkoba itu. Pelaku laki-laki berinisial RPP (28) ditangkap di rumahnya di Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (25/8). Pelaku lainnya adalah perempuan berinisial RAL (27) yang ditangkap di rumahnya di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Senin (28/8).Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Ganda Saragih menuturkan, RPP ditangkap saat tengah meracik ekstasi. "Dalam rumah itu, kami menemukan 800 gram prekursor berupa serbuk putih yang digunakan sebagai bahan pembuat ekstasi. Jika bahan ini dicetak, bisa menjadi 2.600 butir ekstasi," kata Ganda. Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif 642/Kapuas juga menangkap kurir sabu, PH (28), di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/8), dan menyita barang bukti sabu 10,4 kilogram berasal dari Malaysia. Periode Maret 2016-27 Agustus 2017 total yang diungkap Satgas Pamtas sudah 53,32 kg. Napi dan residivis Sekitar 75 persen kasus peredaran narkotika di Jawa Tengah dikendalikan dari dalam penjara. Untuk mengantisipasinya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng bakal membentuk satgas khusus antinarkoba di setiap penjara. Berdasarkan data BNNP Jateng, 11 dari 14 kasus yang terungkap selama periode JanuariAgustus melibatkan narapidana dan residivis sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jateng. Otak jaringan pengedar biasanya narapidana kasus narkotika. Mereka berkomunikasi dengan kurir dan pemesan. Dari semua kasus yang melibatkan jaringan napi narkoba, total sabu yang disita mencapai 2,6 kg.Kasus terbaru, BNNP Jateng mengungkap jaringan pengedar sabu yang dipimpin Amirul Huda alias AH (30), narapidana kasus narkotika yang sudah dua kali terjerat pidana dengan vonis 3 tahun dan 6 tahun penjara. AH bekerja sama dengan Awi Yanto alias AY (45) untuk mengedarkan sabu. AY adalah residivis kasus narkotika yang sudah empat kali keluar masuk penjara.Kepala BNNP Jateng Brigjen (Pol) Tri Agus Heru, Selasa (29/8), menuturkan, AY ditangkap di sekitar Jalan Raya Kaligawe, Genuk, Semarang, Minggu, pukul 19.00. AY tertangkap membawa bungkusan berisi sabu seberat 25 gram yang disimpan di dekat salah satu halte bus. "AY akan mengedarkan sabu itu ke daerah pinggiran Kota Semarang, seperti Pati dan Jepara," kata Tri Agus. (ESA/NSA/KRN/NIK/IDO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000