KUDUS, KOMPAS – Tim Traffic Accident Analysis Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah, hingga Jumat (1/9), masih menyelidiki penyebab utama kecelakaan bus yang mengakibatkan 5 orang tewas dan 47 orang lainnya luka di Jalan Lingkar Selatan Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Kamis malam. Kecelakaan itu melibatkan tiga mobil dan tujuh sepeda motor.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Kristanto Yoga Darmawan, Jumat (1/9), mengatakan, dugaan awal rem bus blong tidak terbukti. Berdasarkan hasil uji kelaikan kendaraan, rem tangan dan kaki berfungsi normal. Kondisi ban kendaraan juga laik, tidak gundul atau longgar.
“Ketika sistem pengereman dinyalakan, baik (rem) angin atau kopling berfungsi baik. Tidak ada alasan rem blong,” kata Kristanto.
Kecelakaan beruntun melibatkan bus PO Indonesia dengan tiga mobil dan tujuh sepeda motor terjadi Kamis (31/8) sekitar pukul 18.45. Bus rute Surabaya-Jepara itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara (Pati) ke selatan (Kudus). Kecepatan bus semakin tak terkendali ketika mendekati lampu merah. Akibatnya, bus menabrak mobil dan terguling menimpa pengendara sepeda motor yang sedang berhenti.
Kecelakaan mengakibatkan lima tewas dan 47 orang luka. Kelima korban tewas, yakni Joko Purnomo (37), Sri Mulyaningsih (40), Edi Handoko (36), Falik (30), dan satu orang belum teridentifikasi. Korban merupakan pengendara sepeda motor asal Kudus yang tewas tertimpa bus. Seluruh korban dibawa ke Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus dan Rumah Sakit Umum Daerah Kudus.
Kristanto mengungkapkan, bus terbukti mengangkut penumpang melebihi kapasitas. Bus ekonomi itu diisi oleh 90 penumpang dari kapasitas 55 penumpang. Ikhwan Mukminin (46), supir bus, masih menjalani pemeriksaan di kantor Polres Kudus. Supir bus juga sudah menjalani tes urine untuk mendukung data penyebab kecelakaan.
Penetapan tersangka
Kristanto mengatakan, sejauh ini polisi belum bisa menetapkan tersangka. Hasil dari olah tempat kejadian perkara dan pengecekan fisik bus secara komprehensif akan diketahui paling cepat dua hari ke depan. Identifikasi barang bukti bekerjasama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Metode analisis kecelakaan, antara lain melalui fotometri dan rekam jejak gesekan ban dengan aspal. “Penyebab kecelakaan akan diungkap secepatnya,” kaya Kristanto.
Secara terpisah, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Pati dan sekitarnya, I Made Astika, mengatakan, sebanyak 36 orang dirawat di RS Mardi Rahayu Kudus dan 11 orang di RSUD Kudus. Namun, kondisi korban berangsur pulih dan beberapa di antaranya sudah kembali pulang. Seluruh penumpang bus selamat dan mengalami luka ringan.
Ahli waris kelima korban tewas segera mendapatkan santun sesuai peraturan Undang-undang nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang senilai Rp 50 juta per orang. Adapun seluruh biaya perawatan korban luka di rumah sakit akan ditanggung Jasa Raharja. “Jumlah korban masih bisa bertambah karena ada korban yang masih koma,” ujar Made.