logo Kompas.id
NusantaraPihak yang Terlibat Harus...
Iklan

Pihak yang Terlibat Harus Ditindak

Oleh
· 2 menit baca

MEDAN, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara meminta semua pejabat yang terlibat pungutan liar pada penerimaan siswa ilegal di SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan agar ditindak tegas. Hingga kini, Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya memeriksa dokumen, pejabat sekolah belum diperiksa.Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, di Medan, Jumat (1/9), mengatakan, kasus penerimaan siswa baru secara ilegal tahun ajaran 2017/2018 sebanyak 180 siswa di SMA Negeri 2 Medan dan 72 siswa di SMA Negeri 13 Medan hanya puncak gunung es. "Pungutan liar pada penerimaan siswa di sekolah negeri sebenarnya terjadi sejak lama, tetapi terkesan dibiarkan. Kasus ini harus dituntaskan agar jadi momentum mengakhiri pungli penerimaan siswa baru," katanya.Abyadi mengingatkan, nilai uang pungli pada penerimaan siswa baru di sekolah negeri cukup besar. Di SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan ditemukan setiap siswa dipungut sekitar Rp 10 juta. Bahkan, di SMA negeri yang lebih favorit di Medan dipungut hingga Rp 30 juta per siswa. "Pungli ini menjadi salah satu penyebab pengotak-ngotakan sekolah. Ada sekolah negeri tertentu yang menjadi sekolah orang kaya, sementara sekolah lainnya menjadi sekolah siswa kurang mampu," ujarnya.Seperti diberitakan, penerimaan siswa baru secara ilegal di Medan terungkap atas laporan masyarakat ke Ombudsman. Pada Selasa lalu, Ombudsman melakukan sidak ke kedua sekolah itu. Di SMAN 2 Medan, siswa ilegal dipisahkan dari siswa jalur resmi. Mereka baru bersekolah 10 hari, sementara siswa lainnya sudah sebulan. Siswa ilegal ditempatkan di ruang kelas darurat dan belum mengikuti belajar- mengajar, (Kompas,31/8).Abyadi mengatakan, pada kasus itu, pihaknya hanya bisa memproses pelanggaran maladministrasi. Ia berharap Inspektorat Pemprov Sumut serius memeriksa pelanggaran itu. Abyadi juga meminta tim sapu bersih pungli di kepolisian agar turun tangan mengusut dugaan tindak pidana korupsi. "Pejabat yang terlibat harus diberi sanksi, siswa ilegal juga harus dipindahkan ke sekolah swasta agar jadi pelajaran bagi masyarakat," katanya.Kepala Inspektorat Pemprov Sumut OK Henry menjelaskan, pihaknya belum memeriksa pejabat terkait pada kasus pungli siswa baru. Mereka baru meminta dokumen-dokumen terkait penerimaan siswa baru. "Kami belum bisa menyimpulkan ada pelanggaran atau tidak. Baru pemeriksaan dokumen," katanya.Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis berjanji mengusut tuntas kasus dugaan pungli itu. Namun, ia belum memeriksa kedua kepala sekolah itu. Indikasi pelanggaran sudah cukup kuat karena mereka menerima siswa di luar jalur PPDB Online. Padahal, PPDB Online dilaksanakan di bawah supervisi dan koordinasi KPK. (NSA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000