Lebih dari 11 Juta Obat Daftar G Disita di Kalimantan Selatan
Oleh
Jumarto Yulianus
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS – Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan kembali mengungkap peredaran obat-obatan ilegal skala besar di Kalimantan Selatan. Dari penggerebekan sebuah gudang di Banjarmasin, petugas menyita lebih dari 11 juta butir obat daftar G.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito di Banjarmasin, Rabu (6/9/2017) malam, mengatakan, obat daftar G dengan nilai ekonomi mencapai Rp 43,66 miliar itu ditemukan di sebuah gudang di Jalan Teluk Tiram Darat, Kota Banjarmasin, Selasa malam. Penggeledahan gudang dilakukan mulai pukul 20.30 hingga 01.00 Wita.
”Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar, hasil operasi gabungan nasional pemberantasan obat dan makanan ilegal yang dilakukan petugas Balai Besar POM di Banjarmasin bersama tim khusus ’Bekantan’ Kepolisian Resor Kota Banjarmasin,” kata Penny.
Obat ilegal dari golongan obat daftar G yang ditemukan terdiri atas beberapa jenis, yaitu carnophen (7,02 juta butir), trihexyphenidyl (4,22 juta butir), tramadol (149.600 butir), dan seledril (318.960 butir). ”Obat-obatan tersebut seringkali disalahgunakan untuk tujuan mendapatkan efek halusinasi, terutama oleh anak muda,” ujar Penny.
Menurut Penny, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri pemilik dan asal obat-obatan tersebut. Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, pihaknya melakukan pengawasan semesta dari hulu ke hilir. ”Kami akan menelusuri obat-obatan ini sampai ke produsennya,” kata Penny.
Kepala Polda Kalsel Brigadir Jenderal (Pol) Rachmat Mulyana mengatakan, pihaknya sudah berhasil melacak pemilik obat-obatan ilegal tersebut. Pemiliknya saat ini berada di LP Banjarmasin akibat terjerat kasus obat-obatan ilegal sebelumnya. ”Kami akan terus mendalaminya untuk melacak asal-usul dan jalur peredaran obat-obatan tersebut,” kata Rachmat.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemerintah Provinsi Kalsel Siswansyah mengatakan, pemerintah daerah juga berkomitmen mencegah dan memberantas peredaran obat daftar G di Kalsel. ”Saat ini, kami sedang menyusun revisi Perda Penyalahgunaan Narkotika. Di situ, kami memasukkan poin tentang penyalahgunaan obat daftar G,” kata Siswansyah.