DENPASAR, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali bersama satuan tugas penanggulangan kejahatan transnasional dan kejahatan terorganisasi Polda Bali, Selasa (5/9), menangkap Adp (47) yang diketahui membawa 15 bungkusan berisi sabu dengan berat seluruhnya 1,49 kilogram. Adp diduga sebagai kurir narkotika yang membawa sabu dari Surabaya untuk diedarkan di Bali.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Sudjarwoko di Denpasar, Rabu (6/9). Adapun tersangka Adp dihadirkan dalam jumpa pers berikut sejumlah barang bukti, di antaranya 15 paket sabu, uang Rp 5 juta, dan timbangan digital, yang disita dari tersangka.
Sudjarwoko mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi ada pengiriman narkotika dari Jawa Timur ke Bali melalui jalur darat. Tim gabungan Polda Bali kemudian mengawasi kedatangan kurir narkotika, mulai dari Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi, hingga Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Jembrana. ”Pada Selasa siang, kami menghentikan sebuah bus penumpang, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaannya,” ujar Sudjarwoko.
Dalam penggeledahan itu, polisi mencurigai sebuah tas hitam yang diakui Adp sebagai miliknya. Polisi memeriksa tas tersebut dan menemukan tas kain merah yang di dalamnya terdapat 15 bungkusan berisi sabu yang beratnya 1.494 gram (1,494 kg).
Kepada polisi, Adp mengaku sebagai pengantar narkotika itu dan mendapatkan upah Rp 5 juta untuk membawa narkotika tersebut dari Surabaya ke Denpasar. ”Tersangka mengaku disuruh seseorang mengambil barang (sabu) itu di kawasan Terminal Medaeng untuk dibawa ke Bali dengan ongkos Rp 5 juta,” ujar Sudjarwoko, yang didampingi Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Ni Made Ayu Kusumadewi dalam jumpa pers di Polda Bali kemarin.
Sudjarwoko mengatakan, tersangka juga mengirimkan paket sabu itu kepada pemesannya di kawasan Denpasar dan sekitarnya. Adp juga mengaku pernah membawa paket narkotika berupa sabu seberat 500 gram dan sekitar 1.000 butir ekstasi ke Bali beberapa bulan sebelum dia ditangkap pada Selasa lalu. ”Tersangka sudah sekitar delapan bulan tinggal di Denpasar,” kata Sudjarwoko.
Sudjarwoko menambahkan, Bali masih rawan peredaran narkotika. Kerawanan Bali itu antara lain disebabkan keberadaan Bali sebagai daerah tujuan pariwisata. Menurut Sudjarwoko, peredaran gelap narkotika di Bali tidak hanya menyasar tempat-tempat hiburan atau kawasan wisata di Denpasar atau Badung, tetapi juga sudah menyebar ke daerah lainnya di Bali.