CIREBON, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan belum mengeluarkan rekomendasi baru untuk impor garam bagi bahan baku konsumsi. Apalagi saat ini, panen raya masih berlangsung. Apabila impor dilakukan, harga garam dikhawatirkan terus merosot.
”Setiap hari kami terus evaluasi hasil panen garam di 15 daerah sentra garam di Indonesia. Saat ini sedang masa panen raya,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi saat mengunjungi tambak garam di Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (7/9).
Berdasarkan data KKP, per 31 Agustus, produksi garam secara nasional mencapai 122.000 ton. Jumlah itu akan terus bertambah karena panen raya masih berlangsung.
Hingga pertengahan Agustus, impor garam untuk bahan baku garam konsumsi yang telah masuk berjumlah 150.000 ton dari rencana awal impor tahun ini sebanyak 226.000 ton. Kebijakan itu ditempuh karena terjadi kelangkaan garam konsumsi beberapa bulan lalu.
Untuk meningkatkan kualitas garam yang diproduksi petani, Brahmantya mengatakan, hingga kini terdapat 850 hektar dari total lahan garam nasional, yakni sekitar 26.000 hektar, yang menggunakan teknologi geomembran. Metode ini dapat membuat garam berkualitas karena saat produksi, garam tidak bercampur tanah. Produksi garam juga dinilai dapat meningkat saat teknologi ini diterapkan.
”Kalau ada bantuan alat geomembran yang tidak digunakan, kami akan cek dan ingatkan terus,” ujarnya.
Jangan ada impor
Ketua Asosiasi Petani Garam Seluruh Indonesia (Apgasi) Jabar Mohammad Taufik meminta pemerintah tidak mengeluarkan rekomendasi baru impor garam konsumsi. Menurut dia, sejak masuknya garam impor, harga garam di tingkat petani berangsur turun. Dalam sebulan terakhir, harga garam krosok yang mencapai Rp 3.500 per kilogram kini anjlok hingga Rp 700 per kilogram.
”Selain itu, pola penyerapan PT Garam (Persero) yang biasa dilakukan pada masa akhir panen kurang tepat. Saat itu, harga garam sudah terjun bebas. Ini berbeda jika PT Garam menyerap garam petani awal musim panen ketika harga masih bagus,” kata Taufik.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron, yang turut hadir di Pangenan, mengatakan, pemerintah seharusnya menentukan harga pokok pembelian (HPP) garam rakyat dan pengawasan pasar. ”Berdasarkan tinjauan ke petani, harga yang rasional ialah Rp 1.000 per kg di tingkat petani. Ini rasional,” ujarnya. Kini, harga garam kerap anjlok di bawah Rp 1.000 per kg.
Herman meminta pemerintah mengkaji dan mengevaluasi rencana mengimpor garam konsumsi yang baru. Alasannya, hal itu rentan merugikan petani garam.