logo Kompas.id
NusantaraPerusahaan Perambah Harus...
Iklan

Perusahaan Perambah Harus Ditindak

Oleh
· 2 menit baca

MEDAN, KOMPAS — Perusahaan yang menduduki secara ilegal kawasan hutan register 18 seluas 5.382 hektar di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, harus ditindak. Tanpa proses hukum, perusahaan-perusahaan itu sulit dikeluarkan dari kawasan. Proses hukum menjadi momentum memberi efek jera terhadap perambah hutan.Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara Dana Tarigan, Jumat (8/9), mengatakan, fakta pelanggaran yang dilakukan perusahaan kelapa sawit di register 18 sangat jelas. "Mereka mengeksploitasi lahan tanpa izin. Sementara itu, masyarakat di situ hanya menjadi buruh kebun. Kawasan itu harus jadi perhutanan sosial untuk mengembalikan fungsi hutan dan menyejahterakan masyarakat," katanya.Kawasan hutan register 18 di Kecamatan Huta Bayu Raya dan Ujung Pandang sudah berpuluh tahun ditanami kelapa sawit dan menjadi permukiman warga. Tidak ada lagi tutupan hutan di hutan produksi terbatas itu. Staf Ahli Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bidang Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Koesnadi Wirasapoetra mengatakan, pihaknya menyiapkan hutan register 18 menjadi perhutanan sosial. Kepala Dusun V Desa Marihat Mayang Sofian Manurung mengatakan, warga sudah tinggal setidaknya lima generasi sejak 1900-an. Namun, mereka tetap miskin karena lahan dikuasai pengusaha luar kawasan. "Lebih dari setengah warga kami tidak punya lahan dan terpaksa menjadi buruh kebun. Yang punya lahan sekitar satu hektar hanya memperoleh Rp 1,5 juta per bulan dan terpaksa jadi buruh juga," katanya.Usaha dagang Sofian mengatakan, hampir semua perusahaan yang beroperasi di kawasan itu berskala usaha dagang. Mereka sengaja tidak membuat perseroan terbatas untuk menghindari berbagai izin dan kewajiban, seperti iuran pensiun dan iuran BPJS Kesehatan para pekerja. Namun, Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Sumatera Utara Timbas Ginting mengatakan, perusahaan perkebunan sawit tidak bisa disalahkan dalam kasus pendudukan kawasan hutan. Menurut Timbas, KLHK dalam tahapan penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara. Tahapan itu harus diikuti dengan penataan batas dan penetapan kawasan.Timbas mengatakan, KLHK harus turun ke lapangan untuk menyesuaikan peta hutan yang mereka punya dengan kondisi di lapangan. Penataan batas harus dilakukan bersama masyarakat, pemerintah daerah, dan pengusaha agar adil bagi semua pihak. "Jika di lapangan sudah diduduki sejak lama, harus dicarikan solusi agar bisa dilepas dari kawasan hutan," katanya. (NSA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000