logo Kompas.id
NusantaraSegera Ganti Kepala Sekolah
Iklan

Segera Ganti Kepala Sekolah

Oleh
· 4 menit baca

MEDAN, KOMPAS — Penyelidikan Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menemukan pelanggaran pada penerimaan 252 siswa baru tahun ajaran 2017/2018 di SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan. Inspektorat merekomendasikan pencopotan kepala sekolah. Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara OK Henry, di Medan, Sabtu (9/9), mengatakan, mereka telah memeriksa kepala sekolah, komite sekolah, dan dokumen penerimaan siswa baru di kedua sekolah itu. "Kami menyimpulkan, kepala sekolah dan panitia penerimaan siswa baru melakukan pelanggaran karena menerima siswa di luar jalur resmi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online. Sanksi paling ringan bagi mereka adalah pencopotan jabatan," katanya.Ditegaskan, penyelidikan awal ini baru menyimpulkan tentang proses penerimaan siswa baru apakah sesuai aturan atau tidak. Mereka akan melanjutkan penyelidikan dugaan pungutan liar kepada siswa. Jika terbukti ada aliran dana dari siswa ke sekolah, Inspektorat akan menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian untuk diproses hukum pidana. Henry mengatakan, pihaknya telah mengirim rekomendasi resmi yang ditandatangani Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung ke Dinas Pendidikan Sumut. Rekomendasi itu, antara lain, meminta Dinas Pendidikan Pemprov Sumut segera memanggil semua orangtua siswa untuk menyosialisasikan mutasi siswa. Inspektorat juga meminta Dinas Pendidikan Sumut menjatuhkan sanksi minimal pencopotan jabatan kepada kepala sekolah. Surat rekomendasi itu, menurut Henry, telah dikirim kepada Dinas Pendidikan Sumut pada Rabu (6/9). Ia menyesalkan langkah dinas pendidikan yang sangat lambat melaksanakan rekomendasi. "Seharusnya, sosialisasi kepada orangtua siswa sudah selesai dilakukan. Pekan depan, siswa harus sudah belajar di sekolah swasta," katanya.Penerimaan siswa baru ilegal di kedua sekolah itu terungkap atas laporan masyarakat kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Ombudsman melakukan sidak dan menemukan 180 siswa ilegal di SMA Negeri 2 Medan dan 72 siswa ilegal di SMA Negeri 13 Medan. Para siswa itu bersekolah sepuluh hari, sementara siswa jalur resmi sudah bersekolah lebih dari sebulan. Siswa ilegal diduga membayar Rp 10 juta per siswa.Sekolah swasta disiapkanKepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Arsyad Lubis mengatakan telah menerima rekomendasi dari Inspektorat Pemprov Sumut. Mereka akan memanggil para orangtua siswa untuk sosialisasi mutasi siswa. "Kami sudah siapkan beberapa sekolah swasta. Kami harap pekan depan semua siswa sudah bisa dimutasi," jelasnya.Arsyad berjanji memfasilitasi proses mutasi siswa agar bisa dilakukan dengan mudah. Mereka juga telah berkomunikasi dengan sekolah swasta dan beberapa bersedia menerima, yakni SMA Josua Medan, SMA Al-Azhar Medan, dan SMA Angkasa I Medan. Kuota di sekolah itu cukup untuk menampung semua siswa. Para siswa tidak akan dikutip uang pangkal atau uang administrasi lainnya. Mereka cukup membayar uang sekolah.Arsyad berharap orangtua siswa bisa menerima keputusan mutasi. Jika siswa tetap dipaksakan di SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan, mereka kelak tidak dapat mengikuti ujian nasional karena nomor induk siswa nasional tidak didaftarkan.Terkait sanksi, menurut Arsyad, belum diberikan karena masih mendalami pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah. Apalagi kepala sekolah terpaksa membuka jalur penerimaan siswa di luar PPDB Online karena ada desakan dari orangtua siswa. Meski demikian, jika terbukti ada pelanggaran fatal, Arsyad akan mencopot kepala sekolah itu.Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengapresiasi rekomendasi dari Inspektorat Pemprov Sumut. Ia berharap, Dinas Pendidikan Sumut segera melaksanakan rekomendasi itu. "Ini momentum mengakhiri penerimaan siswa baru ilegal dan pungli di sekolah. Jika pelanggaran ini tanpa sanksi, ini bisa terulang lagi," katanya.Abyadi mengatakan, fakta pelanggaran di kedua sekolah itu sudah sangat jelas. Sejak awal, pihak sekolah sudah tahu penerimaan siswa di luar jalur PPDB Online adalah ilegal, tetapi mereka tetap nekat melanggarnya. Sejak 2017, penerimaan siswa SMA/ SMK Negeri di Sumut harus melalui PPDB Online sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 52 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri. (NSA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000